Paripurna DPRD kabupaten Blitar, Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Perda Tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

 

FILESATU.co.id, Blitar | Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, dihadiri 35 anggota DPRD,  dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021.

Bacaan Lainnya

Pada rapat paripurna tersebut, dihadiri Bupati H. Rini Syarifah dan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Sekda Izul Marom, Forkopimda dan tamu undangan, bertempat di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kanigoro, acara berlangsung khidmat dan lancar. Kamis, (23/06/2022).

Wakil Ketua I, M. Rifa’i menyampaikan setelah Rapat Paripurna Penyamapaian Pejelasan Bupati masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan dan pendapat.

” Tanggapan, koreksi dan masukan tersebut nantinya akan dituangkan dalam pandangan umum fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna nanti malam.” ungkap politisi PKB tersebut.

Bupati Blitar Rini Syarifah dalam pidato laporannya menyampaikan, “Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 dalam rapat paripurna. Pendapatan daerah dalam APBD tahun 2021 terealisasi sebesar 2.467.651.406.772.43 atau 105,74% dari Target Pendapatan Daerah. Pencapaian itu lebih  tinggi 211.778. 089.943.30 atau naik 9,39% jika dibandingkan  realisasi Tahun 2020 sebesar 2.255.876.316.829.13, Realisasi Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 407.530.973.690.43,” ungkapnya.

Bupati Rini melanjutkan, “Realisasi Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 407.530.973.690,43, Pendapatan Transfer sebesar 1.966.462.10,82. dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 93.658.423.000, Sedangkan Belanja dan Transfer Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar 2.294.172.722.399,62 atau 92,44% dari Anggaran Belanja, lebih tinggi 11.234.965.494,5 atau 0,49% dibandingkan realisasi Tahun Anggaran 2020 sebesar 2.282.937.756.905,57,  Sehingga terdapat Surplus yang diperoleh dari Pendapatan dikurangi Belanja dan Transfer sebesar 173.478.684.372,81,” tambahnya.

Filesatu.co.id Foto: Diakhir Rapat Paripurna, Bupati secara simbolik menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah kepada Wakil Ketua DPRD.

Bupati Rini juga menyampaikan, “Untuk Pembiayaan Daerah TahunUntuk Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang terealisasi sebesar 149.485.658.527,93 dan Pengeluaran Pembiayaan yang terealisasi sebesar 1.450.000.000 Sehingga terdapat Pembiayaan Netto sebesar 148.000.035.658.527,93 dari Surplus/ Defisit antara Pendapatan Daerah dan Belanja ditambah Transfer dan Pembiayaan Netto dapat diketahui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar 321.514.342.900,74,” jelasnya.

 

Bupati juga menyampaikan, “Hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Predikat tersebut diberikan karena Pemerintah Kabupaten Blitar telah berhasil menyajikan Laporan Keuangan yang wajar,” tutupnya.(Pram/Adv).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *