Filesatu.co.id, Blitar- Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020. Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 secara kuantitatif. Digelar DPRD kabupaten Blitar.
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib, SIP, Susi Narulita K.D, SIP, Mujib, SM dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar. Senin (07/06/2021).
Bupati Blitar Rini Syarifah dalam pidatonya menyampaikan bahwa, “Titik berat pada perbandingan antara anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta perhitungan selisih antara anggaran pendapatan dengan realisasinya,sesuai pasal 320 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan pasal 176 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja ukuran daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020. Telah kami sampaikan kepada yang terhormat ketua DPRD kabupaten Blitar pada tanggal 31 Mei 2021.” Urainya.
Pembahasan laporan keuangan penggunaan APBD sudah mendapatkan verikasi oleh tim audit selama 33 hari kalender, di kantor BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Timur dilanjutkan dengan finalisasi laporan keuangan pemerintah daerah selama 2 hari Mulai tanggal 18 Mei sampai dengan 19 Mei 2021 di kantor BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Timur, dan pemerintah kabupaten Blitar mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), untuk yang ke lima kalinya.” Jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren mengatakan seusai rapat paripurna, “Suwito Saren Satoto usai rapat menyampaikan, pada tahun anggaran 2020 LKPJ Bupati Blitar mendapat opini dari BPK predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun demikian masih ada beberapa catatan BPK untuk ditindak lanjuti sebagai pembenahan sesuai permintaan dalam temuan LHP BPK,” Jelasnya.
Suwito juga meminta kepada pemerintah daerah segera merealisasikan rencana kerja seperti belanja barang dan jasa, agar segera di eksekusi atau dilelang, meskipun dalam pemerintahan transisi. Agar tidak terjadi penumpukan kegiatan di akhir tahun, yang biasanya mempengaruhi kualitas pengerjaannya, sambungnya.
Suwito menegaskan agar percepatan penyerapan APBD sesegera mungkin dilakukan. Tentu kita menyampaikan agar lebih cermat, berhati hati dan lebih cepat mengelola APBD. Karena APBD merupakan energi bagi masyarakat Kabupaten Blitar, proyek proyek fisik agar cepat dilelang agar tidak terjadi penumpukan, dan masyarakat bisa merasakan manfaat pembangunan di pemerintahan yang baru ini,”tutupnya.