Filesatu.co.id, Bnayuwangi | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna pada Minggu (21/4/2024) Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) serta raperda tentang pengarusutamaan gender (PUG).
Melalui pembahasan yang cukup panjang, akhrinya DPRD Banyuwangi resmi mengesahkan dua rancangan produk hukum tertinggi daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Sebelum pengambilan keputusan, gabungan komisi DPRD yang bertugas dalam pembahasan masing-masing raperda menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada para peserta rapat paripurna.
Dikesempatan itu, Ketua Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Marifatul Kamila mengatakan, dengan mendasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, maka pengelolaan JDIH harus didukung dengan regulasi untuk penguatan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada JDIH Pemerintah Daerah.
Menurutnya, keberhasilan Pemkab meraih penghargaan terbaik nasional pada JDIH Banyuwangi akan menjadi semangat untuk pencapaian kinerja yang lebih baik. Bahkan, diharapkan pengelolaan JDIH Banyuwangi terintegrasi dengan JDIH Nasional.
”Bisa dilakukan, sosialisasi, validasi, dan asistensi serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK) harus terus dilakukan agar dapat memberikan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang mendukung pembangunan hukum dan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” ucap Rifa sapaan Marifatul Kamila ini.
Sementara,Wakil Ketua Gabungan Komisi III dan IV DPRD Ratih Nurhayati. Memberikan laporan hasil pembahasan raperda PUG. Dia menuturkan, materi yang diatur dalam raperda tersebut telah memedomani dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ratih mengatakan, untuk meningkatkan komitmen pemkab dalam percepatan PUG dan sebagai dasar acuan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Banyuwangi, maka pemkab perlu membentuk Perda PUG tersebut.
Usai mendengar laporan gabungan komisi, Wakil Ketua DPRD Ruliyono sebagai pimpinan rapat paripurna lantas meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hasilnya, para wakil rakyat setuju dua raperda tersebut disahkan menjadi Perda.
Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, pembentukan raperda JDIH diharapkan dapat dilaksanakan secara maksimal dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengakses informasi dan berpartisipasi dalam penyusunan produk hukum daerah.
”Demikian pula dengan disahkannya raperda tentang PUG, diharapkan dapat memberikan pedoman kepada pemkab dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender,” ujar Ipuk. (*).