Para Petinggi Banyuwangi Dukung Dilaporkannya ke APH Penambangan TKD Tamansari, Timdu Lapor ke ESDM …..

Oplus_0

FIlESATU.co.id, Banyuwangi | Dianggap mencederai hasil forum audensi dan mengindahkan perintah petinggi tingkat kecamatan, Komunitas Sadar Hukum, hari ini, Kamis  (8/8/2024) bakal melaporkan Pemdes Tamansari dan penggiat tambang galian C ke Polresta Banyuwangi.

Hal itu disampaikan Sugiarto ketua Komunitas Sadar Hukum kepada  wartawan saat ngopi bareng di desa Genteng Wetan kecamatan Genteng. Rabu (6/8/2024).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tambang di atas tanah kas desa (TKD) di lokasi Kecamatan Gambiran milik desa Tamansari kecamatan Tegalsari, sangat kurang  relevan, usai banyak diperbincangan publik juga pernah dibawa forum audensi di kecamatan pada 31 Juli lalu, namun tetap pelaku tambang tetap melakukan kegiatan penambangan mengeruk, memindahkan dan menjual.

“Ini kegiatan ilegal, karena belum mengantongi rekomendasi dari Bupati karena tanah TKD,” ucap Sugiarto.

“Hari ini saya pastikan laporan masuk ke Polresta,” tambah Sugiarto.

Menanggapi informasi kegiatan penambangan yang terus berlanjut apalagi belum mendapatkan rekomendasi Bupati, Camat Tegalsari Ir, Muji Purwanto juga menyampaikan, secara koordinasi dengan DPMPD pelaku wajib bersurat ke Bupati.

“Kita sudah koordinasi dengan DPMPD,  harus buat surat ke Bupati, kalau tetap dilakukan kegiatan berarti tidak mengindahkan hasil pertemuan audensi waktu itu,” kata Muji Purwanto.

Bahkan, Camat Muji juga sudah mendengar kabar kasus ini akan dibawa ke Polresta Banyuwangi, “Ya menurut Mas Giarto ke Polresta jare (infonya),” tambahnya.

Maraknya informasi yang berkembang soal TKD  yang dilakukan penambangan bahkan sempat dilakukan kordinasikan dengan tim terpadu Banyuwangi, namun  pelaku dan pemberi izin dalam hal ini pemdes Tamansari diduga kebal hukum tidak mengindahkan perintah camat Tegalsari dan menciderai hasil forum audensi yang dihadiri Kapolsek Tegalsari  dan beberapa tokoh masyarakat Tegalsari.

“Penambang harus izin ke Dinas ESDM Prov Jatim, karena merupkan kewenangan Gubernur dalam perizinan dan pengawasannya. dan disini Pemkab Banyuwangi turut serta dalam pengawasan,” ungkap  Dwi Handayani Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *