Filesatu.co.id, SIDOARJO | PEMBANGUNAN Gedung Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Sukodono Kabupaten Sidoarjo kembali mendapat sorotan publik. Papan proyek yang seharusnya menjadi instrumen transparansi justru dipasang di dalam area tertutup, sehingga tidak dapat dilihat oleh masyarakat dari luar lokasi pekerjaan (21/11/2025).
Berdasarkan informasi pada papan kegiatan, proyek ini dikerjakan oleh CV. Eka Jaya Abadi dengan Nomor Kontrak 000.3/01.10.06/PPKOM.3/438.6.6/2025, nilai kontrak Rp 2.291.330.465,69, dan waktu pelaksanaan 75 hari kalender. Proyek yang bersumber dari APBD 2025 ini berada di bawah kendali BPBD Sidoarjo, dengan CV. Ruas Gatra Mandiri sebagai konsultan perencana dan Kusuma Bangun Karya sebagai konsultan pengawas.
Namun, pemantauan dilapangan menemukan bahwa selain papan informasi yang tidak terbuka untuk publik, pelaksanaan proyek juga diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3). Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar, seperti sepatu keselamatan, helm proyek, dan tidak memakai sabuk pengaman saat bekerja di ketinggian hingga lantai dua. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya risiko kecelakaan kerja.
Di sisi lain, masyarakat mengaku tidak dapat memantau informasi proyek karena tidak adanya papan yang terlihat dari luar.
“Dari jalan sama sekali tidak kelihatan. Harus masuk area dulu baru tahu ada papan proyek,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Perpres 16/2018 menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah harus menjunjung transparansi, sementara Permen PUPR 8/2021 mengharuskan papan kegiatan dipasang di tempat strategis dan mudah dibaca publik.
Tidak hanya soal keterbukaan informasi, pedoman K3 juga mensyaratkan penggunaan APD yang lengkap untuk menghindari kecelakaan selama pekerjaan konstruksi berlangsung.
Hingga berita ini dimuat, BPBD Sidoarjo maupun pihak pelaksana belum memberikan tanggapan resmi mengenai posisi papan proyek dan dugaan kelalaian keselamatan kerja tersebut.
Publik berharap pemerintah daerah melakukan pengawasan lebih ketat, baik terkait transparansi anggaran maupun keselamatan kerja di lapangan.***



