Filesatu.co.id, SIDOARJO | PEMBANGUNAN Gedung Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai lebih dari Rp2,2 miliar ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan publik lantaran papan nama kegiatan dipasang tersembunyi di dalam area proyek, tidak terlihat dari luar pagar. (22 Oktober 2025)
Kondisi penempatan papan proyek ini dianggap tidak sejalan dengan semangat transparansi yang diatur oleh perundang-undangan.
“Kalau dari luar pagar tidak kelihatan, harus masuk dulu baru tahu ada papan proyek,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya, menegaskan kesulitan publik dalam mengakses informasi dasar.
Berdasarkan pantauan, proyek ini dikerjakan oleh CV. Eka Jaya Abadi dengan nilai kontrak fantastis, yaitu Rp2.291.330.465,69. Proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2025 dan berada di bawah tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sidoarjo.
Informasi teknis proyek yang terpasang (namun tersembunyi) mencantumkan Nomor Kontrak: 000.3/01.10.06/PPKOM.3/438.6.6/2025, dengan waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender. Proyek ini melibatkan CV. Ruas Gatra Mandiri sebagai konsultan perencana, dan Kusuma Bangun Karya sebagai konsultan pengawas.
Penempatan papan proyek di lokasi tertutup ini jelas berpotensi melanggar sejumlah regulasi pemerintah yang mengatur transparansi pengadaan barang dan jasa:
- Perpres No. 16 Tahun 2018: Peraturan ini menegaskan bahwa setiap kegiatan pengadaan harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (5): Peraturan ini secara eksplisit mewajibkan pekerjaan konstruksi untuk memasang papan nama kegiatan yang memuat detail informasi proyek di lokasi strategis yang mudah dibaca oleh masyarakat umum dari luar area pekerjaan.
Dengan memasang papan di dalam area tertutup, esensi keterbukaan publik proyek Pos Damkar Sukodono ini secara substansial tidak terpenuhi, menghalangi masyarakat untuk melakukan pengawasan langsung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPBD Sidoarjo maupun pelaksana proyek CV. Eka Jaya Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ‘penyembunyian’ papan informasi publik tersebut.
Publik mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera bertindak, menegakkan transparansi dalam proyek APBD, dan memastikan informasi proyek Pos Damkar Sukodono dapat diakses secara terbuka.




