Filesatu.co.id, KARAWANG | PERKEMBANGAN pelaporan kasus dugaan pengrusakan lahan milik ahli waris Data bin Adon yang melibatkan H. Junaedi, selaku Kepala Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur, masih terus bergulir di Polres Karawang.
Polres Karawang telah memulai tahap penyelidikan dengan memanggil saksi pelapor dan sejumlah saksi lainnya guna mengungkap fakta di balik dugaan pengrusakan lahan yang berlokasi di Dusun Pasirpanggang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur. Lahan tersebut, menurut informasi, akan digunakan untuk proyek normalisasi saluran air.
Kuasa Hukum ahli waris Data bin Adon, H. Elyasa Budianto, S.H., M.H., mengatakan bahwa pekan lalu tim penyidik Polres Karawang telah memeriksa dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi pelapor, yaitu Jakaria, selaku ahli waris.
“Dalam pemeriksaan tersebut, kami sudah memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan lahan tersebut di hadapan penyidik,” ucap Elyasa saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (18/11/2025).
Elyasa menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, pekan ini penyidik Polres Karawang dijadwalkan akan memanggil pihak terlapor, yakni Kepala Desa Wadas, H. Junaedi, untuk dimintai keterangan.
“Kami berharap setelah penyidik memanggil kedua belah pihak, Polres Karawang dapat segera meningkatkan status laporan ini ke tahap penyidikan. Ini penting agar kasus ini segera menemui titik terang dan pihak ahli waris Data bin Adon mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Elyasa menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung program proyek normalisasi untuk mencegah banjir. Namun, ia menyayangkan jika proyek tersebut harus dilakukan dengan cara menyerobot bahkan merusak lahan milik orang lain.
“Hargailah hak milik orang lain selaku pemilik sah tanah tersebut,” tegasnya.
Ia membandingkan proyek tersebut dengan proyek-proyek besar yang diatur negara.
“Proyek Strategis Nasional (PSN) saja menghargai hak milik orang dengan memberikan pemberitahuan dan ganti rugi lahan yang digunakan. Ini proyek yang statusnya belum jelas apakah ini proyek Provinsi Jawa Barat atau proyek Kabupaten Karawang, tapi malah main serobot dan merusak lahan hak milik orang lain,” tandasnya. ***




