Filesatu.co.id, Banyuwangi | Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi mendorong eksekutif agar berupaya mengali potensi pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2023, hal itu mengingat realisasi penerimaan PAD pada tahun 2022 belum memenuhi target.
Selain itu, realisasi PAD tahun 2022 hanya tercapai sebesar Rp. 516,2 miliar atau 98,04 persen dari target sebesar Rp 526,6 miliar. Jika dilihat dari prosentase terjadi penurunan sebesar 4,75 persen dibanding capaian PAD tahun 2021.
Demikian dikatakan Ketua Komisi III, Emy Wahyuni Dwi Lestari saat dikonfirmasi media pada Kamis (12/1/2023) usai menggelar rapat evaluasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Realisasi PAD tahun 2021 tercapai sebesar Rp. 519,9 miliar atau 102,79 persen dari target sebesar Rp. 505,9 miliar, sedangkan pada tahun 2022 ini terealisasi sebesar Rp. 516,2 miliar atau 98,04 persen, ada penurunan 4,75 persen, “ ucap Emy WaWahyuni.
Menurut Emy, belum terpenuhinya target PAD tahun 2022 lalu, tentu akan menjadi masalah terhadap perencanaan pembangunan di tahun 2023 ini sehingga dibutuhkan kerja keras, dan inovatif dari eksekutif dalam mengali potensi PAD diluar pajak dan retribusi daerah.
“Belum tercapainya PAD 2022 ini akan menjadi masalah bagi kita, mengingat target PAD di tahun 2023 naik 11 persen dari target tahun sebelumnya yakni sebesar Rp. 575 miliar,” ucapnya.
Untuk antisipasi hal itu, lanjut Emy perlu adanya komunikasi yang baik antara DPRD dan Pemkab Banyuwangi dalam membahas strategi mengali potensi penerimaan daerah. Pihaknya bekomitmen memberikan dorongan secara optimal agar PAD tahun ini tercapai sesuai target yang dicantumkan dalam APBD 2023.
Bahkan, ada beberapa hal penting yang menjadi sorotan. Yakni soal retribusi daerah yang capaiannya masih jauh dari target.
“Capaian retribusi daerah tahun 2022 masih belum maksimal, realisasinya hanya sekitar 57,79 persen atau sebesar Rp42,6 miliar dari target yang ditetapkan,” ucapnya.
Dan kendala belum maksimalnya pencabutan retribusi oleh Pemerintah daerah yakni berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja sehingga beberapa Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi daerah perlu penyesuaian, contohnya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
“Penerimaan retribusi reklame juga tidak maksimal karena perijinannya juga membutuhkan PBG, hal ini juga menjadi kendala,” ungkapnya.
Sementara dikonfirmasi Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda, Firman Sanyoto menyampaikan optimis target PAD tahun 2023 tercapai meski target naik menjadi Rp. 575 miliar.
“Kita kerja itu kan landasannya optimis, kita akan upayakan bagaimana target PAD yang ditetapkan legislatif dan eksekutif bisa dicapai berdasarkan perhitungan yang ada,” ucapnya.