Okupansi Jalur Disabilitas oleh Reklame Swasta di Karawang Menuai Kecaman

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Tiang reklame milik perusahaan swasta berdiri tepat di atas guiding block
Tiang reklame milik perusahaan swasta berdiri tepat di atas guiding block

Filesatu.co.id, KARAWANG | FUNGSI fasilitas publik di Jalan Protokol Ahmad Yani, tepatnya di depan Mal MGM Karawang, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sebuah tiang reklame milik perusahaan swasta berdiri tepat di atas guiding block (jalur pemandu) bagi penyandang disabilitas netra.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari praktisi hukum, Asep Agustian, yang menilai pemasangan titik reklame tersebut menunjukkan minimnya kepedulian terhadap hak pejalan kaki, khususnya kelompok rentan.

Bacaan Lainnya

Asep menegaskan bahwa pembangunan trotoar menggunakan anggaran daerah yang besar guna mempercantik estetika kota dan memfasilitasi publik. Namun, pemasangan tiang iklan yang semrawut justru merusak upaya tersebut.

“Sudah bagus dan rapi, tapi justru dikotori dengan pemasangan seperti itu. Harusnya memudahkan, bukan malah membahayakan. Ini kan jalur disabilitas. Tolong hargai niat baik Bupati yang sedang serius membangun Kabupaten Karawang,” ujar Asep, Rabu (4/3/2026).

Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan audit terhadap legalitas izin pemasangan tiang tersebut. Menurutnya, jika tiang itu memiliki izin, maka dasar pemberian izinnya patut dipertanyakan karena menabrak aturan tata ruang dan fungsi fasilitas umum.

“Kalau memang tidak berizin, harus segera dicabut. Jangan sampai kepentingan segelintir pihak merusak kerja keras pemerintah dalam menata kota,” tegasnya.

Menanggapi polemik tersebut, sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Karawang memberikan penjelasan sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing:

  1. Bapenda Karawang: Kepala Bapenda, Sahali, menyatakan pihaknya hanya mengurusi pajak reklame, bukan letak perizinan. “Soal perizinan itu di DPMPTSP, pajaknya baru ke Bapenda,” jelasnya.

  2. DPMPTSP Karawang: Pihak dinas perizinan mengaku akan melakukan pengecekan data terlebih dahulu. Mereka menekankan bahwa penggunaan teknis trotoar merupakan ranah Dinas PUPR.

  3. Dinas PUPR Karawang: Selaku pemangku pengawasan fasilitas pedestrian, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR belum memberikan keterangan resmi terkait izin penggunaan ruang di atas jalur pemandu tersebut.

  4. Satpol PP Karawang: Sebagai penegak peraturan daerah (Perda), Satpol PP mengaku sedang menelusuri pemilik tiang tersebut untuk langkah penertiban. “Lagi dicari orangnya (pemilik perusahaan), akan disuruh pindahkan,” ungkap Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat.

Kondisi ini menjadi ujian bagi ketegasan Pemkab Karawang dalam menegakkan aturan tata ruang, terutama yang berkaitan dengan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. ***

Tinggalkan Balasan