Pewarta : DONI ARIEF FADHILAH | Editor : RYAN S KAHMAN
Filesatu.co.id , KARAWANG | SERAH terima jabatan (Sartika) Kepala Desa Duren H. Abdul Halim kepada Engkos, berjalan lancar dan hikmat. Acara tersebut dihadiri aparatur desa, sekcam Kecamatan Klari. Acara tersebut dilaksanakan di aula desa Duren Rabu (8/11/2023).
Dalam sambutanya H. Abdul Halim mengucapkan terimakasih kepada semua perangkat desa yang sudah bekerja sama dengannya untuk memajukan Desa Duren.
Kepala desa Abdul Halim yang akrab disapa Ebeh Halim mengucapkan selamat dan menitipkan desa Duren untuk dijaga biar desa Duren lebih maju lagi kepada Plt Kepala Desa Duren Engkos,”ucap ebeh Halim.
Lebih lanjut ebeh Halim menjelaskan kenapa saya memundurkan diri dari jabatan kepala desa karena akan maju di pileg 2024 mendatang, itu pun bukan kemauan ebeh pribadi.
“Kami maju di pileg mendatang atas dorongan masyarakat untuk lebih luas untuk mengayomi masyarakat bukan hanya desa Duren saja, ebeh harus bisa mengayomi umumnya wilayah dapil enam khususnya Desa Duren,”katanya.
Ditempat yang sama salah seorang warga Puri Kosambi dua Abu Toyib, menceritakan sosok ebeh Halim emang cocok untuk duduk di kursi parlemen dan bukan duduk jadi Kepala Desa lagi.
Lebih lanjut Abu Toyib, membeberkan kinerja ebeh Halim selama menjabat kepala Desa duren, beliau bisa mengayomi masyarakat sekitar dan beliau sangat hebat dimata kami selaku masyarakat.
Harapan kami selaku masyarakat jika nanti ebeh terpilih bisa lebih memprioritaskan desa Duren biar lebih maju lagi dan kami siap mendukung ebeh untuk duduk diperlemen.
Untuk diketahui, bahwa mundurnya Abdul Halim yang akrab disapa Ebeh Halim dikarena maju menjadi Calon Aggota DPRD Kabupaten Karawang, sedangkan untuk menjadi anggota legislatif para kepala desa harus mengundurkan diri. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Bahkan jika kalah pun tidak akan bisa untuk menjabat kembali.
Pengunduran diri ini diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum, No 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf I. Lalu ada juga pasal 8 ayat 1 huruf b. Ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa tepatnya pada pasal 40 ayat 1, huruf b. ***