Filesatu.co.id, Kota Madiun | Dibalik cantiknya penataan Kota Madiun, ternyata masih ada beberapa titik spot yang semrawut. Salah satunya, ada kabel-kabel yang berserakan di beberapa ruas, tepatnya di Jalan Bali.
Belum diketahui pasti, kabel yang berserakan tersebut merupakan kabel jaringan listrik atau jaringan internet. Pasalnya, satu tiang utilitas tidak hanya dilalui satu jaringan saja.
Semrawutnya kabel di kota pendekar ini, mengundang reaksi Isnandar Hariadi, ketua Ormas GMPI (Gerakan Militansi Pejuang Indonesia). Menurutnya, ini merupakan bentuk kecerobohan vendor/ perusahaan yang memiliki jaringan tersebut.
Dirinya menduga, kabel yang semrawut di jalan bali ini, salah satunya
milik perusahaan TV Kabel yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kota Madiun. Pria yang akrab dengan panggilan Nanang itu pun sempat heran dengan status legalitas usahanya. Bagaimana tidak, dengan biaya bulanan yang cukup murah, pelanggan bisa menyaksikan puluhan channel program tayangan yang disiarkan.
“Status TV kabel ini menurut kami perlu dipertanyakan legalitasnya. Mereka bisa menayangkan banyak channel, padahal belum tentu memiliki hak siar dari program yang ditayangkan. Perusahaan TV kabel yang sudah puluhan tahun beroperasi, idealnya juga bisa lebih profesional dalam menjaga kerapian kabel-kabel di Madiun Kota. Tidak main tinggal geledak begitu saja,” geramnya, Rabu (22/05/2024).
Perihal hak siar, lanjut Nanang, mengingatkannya pada kasus yang pernah terjadi 5 tahun silam di Jakarta. Dilansir dari INews, Pada tanggal 17 Desember 2019, PT Bintang Kejora, pemilik Loval Cable Operator (LCO) dinyatakan bersalah terkait penyiaran ulang Piala Dunia tanpa izin dari pemegak hak siar. Majelis hakim memvonis PT Bintang Kejora pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Penyelenggaraan penyiaran sangat erat kaitannya dengan Hak Siar. Setidaknya ada tiga regulasi yang memayungi yaitu UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
Perihal legalitas dan hak siar, lanjut Nanang, akan dikonfirmasikan ke beberapa instansi terkait. Bila ada ketidakberesan, dirinya akan melangkah lebih jauh untuk menyikapi temuannya tersebut.
“Mungkin kami akan melayangkan surat ke DPRD, Walikota dan Perijinan Kota Madiun, untuk mempertanyakan kejelasan legalitasnya,” pungkasnya.