Filesatu.co.id, SUMENEP | PROYEK pembangunan Perumahan Paradis yang digawangi oleh PT SIJA di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kini resmi menjadi sorotan tajam publik. Pengembang diduga kuat telah menyerobot zona perlindungan abrasi pantai dengan cara membabat habis dan menimbun kawasan mangrove—ekosistem vital yang secara hukum wajib dilindungi.
Aktivitas destruktif ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan sebuah kejahatan ekologis yang terstruktur. Tindakan PT SIJA ini berpotensi besar menyeret korporasi tersebut ke jerat pidana lingkungan hidup yang serius.
Ketua Brigade 571 Wilayah Madura, Sarkawi, mengutuk keras aktivitas pembangunan di lahan pesisir tersebut. Menurutnya, mangrove bukan sekadar tanaman, melainkan benteng alami terakhir yang menahan abrasi dan banjir rob bagi masyarakat Kalianget.
“Ini bukan kesalahan kecil yang bisa dimaklumi. Penebangan dan penimbunan mangrove secara sengaja adalah kejahatan ekologis yang nyata. Dampaknya fatal dan langsung dirasakan oleh warga pesisir, baik sekarang maupun di masa depan,” tegas Sarkawi saat memberikan keterangan, Senin (12/1/2026).
Sarkawi memperingatkan bahwa hilangnya sabuk hijau mangrove akan memicu percepatan abrasi pantai secara ekstrem dan merusak habitat biota laut yang menjadi sumber penghidupan nelayan lokal. Ia menekankan bahwa pembangunan di kawasan lindung seharusnya dilarang keras, bukan justru diberi ruang untuk bermanuver.
Pernyataan keras Sarkawi sejalan dengan fakta mengejutkan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep. Staf Pengawasan dan Penanganan Pengaduan Penataan Lingkungan Hidup DLH Sumenep, Edi Riyanto, membongkar bahwa hingga saat ini izin lingkungan proyek Perumahan Paradis belum pernah diterbitkan.
“Berdasarkan data kami, kegiatan tersebut memang belum memiliki izin lingkungan. Bahkan, persoalan tata ruangnya juga belum tuntas keluar,” ungkap Edi kepada media, Rabu (7/1/2026).
Mirisnya, pengembang diketahui hanya mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Secara regulasi, SPPL tidak memiliki bobot yang sama dengan dokumen UKL-UPL, apalagi untuk proyek skala perumahan yang berdampak langsung pada kawasan sensitif seperti mangrove.
“SPPL itu fungsinya sangat terbatas dan tidak bisa mencakup seluruh aktivitas pembangunan masif di lapangan seperti itu,” tegas Edi.
DLH Sumenep memastikan telah mengeluarkan perintah penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas di lokasi Perumahan Paradis. Jika PT SIJA nekat melanjutkan pembangunan tanpa mematuhi kewajiban perizinan, pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap hingga langkah paksa.
Namun, sanksi administratif hanyalah awal. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam merusak ekosistem, kasus ini dipastikan akan meningkat ke ranah pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku perusakan lingkungan terancam hukuman penjara bertahun-tahun serta denda miliaran rupiah.
Sarkawi menilai kasus ini sebagai “alarm merah” bagi kredibilitas pemerintah daerah. Ia mendesak DLH dan DPMPTSP Sumenep untuk membuka proses perizinan ini secara transparan ke ruang publik agar tidak timbul kecurigaan adanya “main mata”.
“Jika izin belum ada tapi proyek tetap berjalan, publik wajar curiga. Negara melalui pemerintah daerah tidak boleh tunduk atau kalah oleh kepentingan pengembang yang mengabaikan kelestarian alam,” kritiknya pedas.
Brigade 571 menyatakan kesiapannya untuk mengawal skandal perusakan mangrove ini hingga ke jalur hukum. Bagi mereka, mangrove adalah warisan masa depan yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan profit sesaat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SIJA selaku pengembang Perumahan Paradis belum memberikan tanggapan resmi meski jurnalis telah berupaya melakukan klarifikasi berkali-kali. ***




