Filesatu.co.id – KARAWANG | ANGGOTA DPRD Karawang asal Dapil I (Karawang Barat, Pangkalan, Tegalwaru, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur ) Natala Sumedha, SE, AK melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023, atau yang lazim disebut sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kecamatan Karawang Barat.
Kegiatan penyebarluasan atau sosialisasi Perda atau yang lazim disebut sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang telah DPRD Karawang buat dan teregister sebagai produk hukum no 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dihadiri oleh Ibu Camat dan Sekretaris Camat Karawang barat dan para lurah , Satpol PP, TKSK dan jajaran lainnya yg berasal dari wilayah se kecamatan Karawang Barat.
Perda Ekonomi Kreatif ini sebagai perwujudan dalam mendukung para pelaku ekonomi kreatif. Dan terbukti mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk itu Pemerintah Kabupaten Karawang dan DPRD Karawang membuat regulasi untuk menguatkan dan mendorong kemajuan sektor ekonomi kreatif.
Regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, sebagai bukti dukungan untuk kemajuan dan perkembangan sektor ekonomi kreatif.
Menurut Natala Sumedha yang duduk di Komisi II DPRD Karawang mengatakan, selama ini keberadaan para pelaku ekonomi kreatif telah terbukti dapat mendukung meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk kedepan, agar sector ekonomiini terus dapat berkembang dan berinovasi serta karyanya semakin berkualitas harus didukung dengan regulasi atau payung hukum yang jelas.
“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Karawang bersama DPRD Jabar sepakat dan membuat Perda. Maka lahirlah Perda No4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif,” kata Natala Sumedha.
Dikatakannya, Pengembanga ekonomi kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan pemeritah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, serta pengembangan usaha kreatif dan industry kreatif.
“Sehingga dengan adanya pemberdayaan Masyarakat diharapkan Masyarakat itu tidak berfikir untuk bekerja di pabrik, tapi berfikir dan berusaha agar bisa berwira usaha dengan dukungan Pemerintah daerah,” jelaa Natala Sumedha.
Lebih jauh dikatakan Natala, Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif berasaskan manfaat, efisiensi berkeadilan, kemandirian, berkelanjutan, kepastian hokum dan kearifan lokal.
Sedangkan tujuan dan fungsi pada Perda ini adalah untuk mendorong peningkatan daya saing dan keativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif. Juga memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah Kabupaten serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif , ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Selain itu juga dalam Perda ini mengatur pendanaan ekonomi kreatif, pemerintah membantu mencarikan sumber pendanaan utuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/ produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan.
Jadi keberadaan Perda No 4 tahun 2022 ini, sangat mendukung dan membantu para pelaku ekonomi kreatif dalam mengembangkan usaha tetapi juga sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan ekonomi kreatif dan meningkatkan perekonomian masyarakat, tandasnya, ***