Munculnya SHM GNI Ambulu, Tokoh Masyarakat Desa Ambulu Datangi Kantor BPN Jember

FILESATU.CO.ID, JEMBER – Dengan beredarnya kabar bahwa telah terbit SHM (Sertifikat Hak Milik) Gedung GNI Jember, beberapa tokoh masyarakat desa Ambulu mendatangi kantor BPN ( Badan Pertanahan Nasional) di jalan KH.Sidiq no 55 talangsari kelurahan Jember kidul kecamatan Kaliwates Jember, untuk mengklarifikasi SHM tersebut. Kamis(30/9/2021).

Bacaan Lainnya

“Kedatangan kami ke BPN adalah untuk menindak lanjuti surat aduan yang pertama tertanggal 13/9 karena hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari pihak BPN terkait
dengan terbitnya sertifikat hak milik nomor 4482 Tahun 2019, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional kabupaten Jember atas nama Haliem Hoentoro yang mengklaim bahwa Gedung Nasional Indonesia (GNI)Ambulu. Hal ini yang akan kami persoalkan, karena pada kenyataanya gedung GNI berdiri di atas tanah Gendom. Hingga saat ini statusnya masih milik yayasan Tri Tunggal GNI Ambulu,” kata imam.

Menurut Imam salah seorang tokoh masyarakat Ambulu, bahwa gedung GNI yang berstatus tanah gendom yang dikelolah oleh yayasan Tri Tunggal GNI Ambulu dengan akta notaris nomor 13/Tahun 1969 tertanggal 20 mei 1969. Maka tokoh masyarakat Desa Ambulu bersatu menolak terbitnya sertifikat Hak Milik Nomor 4882 Tahun 2019.atas nama Haliem Hoentoro sambil menunjukkan beberapa dokumen surat tanah GNI Ambulu.

Imam menambahkan “Kenapa saya menolak pembongkaran Gedung GNI ini, karena beberapa hari yang lalu ada pekerja yang jatuh dan meninggal dan satu orang temannya luka berat saat melakukan pembongkaran gedung GNI,” jelasnya.

“Sedangkan gedung ini milik yayasan Tri Tunggal GNI yang tertuang di surat Gendom Nomor 4901. Meakanya kami memprotes dengan mendatangi kantor BPN untuk mengklarifikasi hak kepemilikan tanah Gedung GNI Ambulu, dan saya ingin tau riwayat tanah dan dasar munculnya sertifikat tersebut, karena sesuai data yang kami miliki itu adalah tanah milik Yayasan,”0 tegasnya

“Apalagi sekarang muncul adanya sertifikat kepemilikan gedung GNI atas nama Halien Hoentoro asal Sulawesi yang terbit tahun 2019. Kami sangat menolak munculnya sertifikat tersebut”pungkasnya

Sementara Mantan kepala desa Ambulu dua periode Suraji menyampaikan, “Benar waktu itu ada beberapa orang yang merasa memiliki Gedung GNI namun kami tidak berani.Karena kejelasan gedung GNI ini kalau semua merasa memiliki saya khawatir dikemudian hari timbul masalah, sehingga kami tidak memberikan rekomendasi pengajuan permohonan terkait GNI tersebut,” terangnya.

“Namun saya juga terkejut kenapa akhir akhir ini muncul sertifikat sesuai dengan surat akte notaris nomor 13 Tahun 1969 tanggal 20 Mei 1969. Sedangkan berdasarkan surat dari desa menunjukan bahwa GNI tersebut masih atas nama yayasan. Kami sekarang tinggal menunggu jawaban dari BPN untuk mencari tau kebenaran riwayat tanah GNI Ambulu. Rencananya kami akan dipertemukan dengan pihak pemilik sertifikat serta perangkat desa bersama Muspika Ambulu,” pungkasnya

Sementara itu kedatangan tokoh masyarakat Ambulu disambut dengan baik oleh staf BPN bagian pengaduan Yudha di ruang tempat kerjanya.

“Surat aduan tertanggal 13/9 masih belum terbalas karena kegiatan kami sangat padat, dan saya tidak kompeten untuk menjawab. Nanti nunggu bapak kepala BPN yang akan menjawabnya. Jadi sementara kami mohon waktu dulu, sementara pimpinan kami sedang ada kegiatan diluar, yang pasti surat aduan yang kedua ini akan kami tindak lanjuti,” ucap Yudha.

“Insya ALLAH dalam waktu dekat ini kami akan memanggil pihak pihak terkait untuk menjawab permasalahan ini. Sekali lagi kami mohon waktu dan surat aduan ke dua ini kami terima serta saya beri bukti surat aduan bapak ke register kami,” tuturnya.(tog)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *