Filesatu.co.id, Banyuwangi | PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebarangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) mulai jum’at (1/11/2024) pukul 00.00 Wib, resmi memberlakukan penyesuaian tarif di 22 lintasan penyeberangan. Salah satunya lintasan Ketapang-Gilimanuk.
Adapun ke 21 lintasan lainya, yang mengalami penyesuaian tarif yakni Merak – Bakauheni, Padangbai – Lembar, Tanjung Kalian – Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape – Labuan Bajo, Pagimana – Gorontalo, Bitung – Tobelo, Batam – Kuala Tungkal, Batam – Sei Seleri.
Kemudian, Karimun – Sei Seleri, Batulicin – Garongkong, Dabo – Kuala Tungkal, Kendal – Kumai, Ketapang – Lembar, Sape – Waingapu, Bajoe – Kolaka, Mamuju – Balikpapan, Sape – Waikelo, Batam – Mengkapan, Jangkar – Lembar, dan Jangkar – Kupang.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan antar negara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan operasional.
Selain itu, lanjut Shelvy, juga untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang, serta mendorong investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan & kenyamanan pengguna jasa,” terang Shelvy kepada awak media pada Kamis (31/10/2024).
Shelvy Arifin menambahkan, ada beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif, diantaranya meningkatannya biaya operasional mulai perawatan kapal, harga suku cadang, inflasi tahunan, dan fluktuasi nilai tukar.
“Selanjutnya adalah terjadinya tekanan ekonomi global, sepertai inflasi dan fluktuasi nilai tukar yang mempengaruhi biaya operasional,” imbuhnya.
ASDP telah bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian ini.
Berikut Tarif Terbaru Lintasan Ketapang-Gilimanuk:
Untuk penumpang:
Dewasa: Rp 11.100
Bayi: Rp 1.600
Untuk kendaraan:
Golongan I: Rp 11.200
Golongan II: Rp 33.100
Golongan III: Rp 46.400
Golongan IV:
Untuk kendaraan penumpang: Rp 225.000
Untuk kendaraan barang: Rp 192.200
Golongan V:
Untuk kendaraan penumpang: Rp 426.900
Untuk kendaraan barang: Rp 326.200
Golongan VI:
Untuk kendaraan penumpang: Rp 647.100
Untuk kendaraan narang: Rp 534.300
Golongan VII: Rp 664.100
Golongan VIII: Rp 897.600
Golongan IX: Rp 1.243.000. (Kur).