Filesatu.co.id, KARAWANG | ATAS ADANYA surat pernyataan sikap yang dilayangkan pemerintah Desa Kutamekar, mendapat sorotan dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Andre Mangapul Silalahi SH dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila, sangat menyayangkan atas dilayangkan pernyataan sikap oleh pemdes Desa Kutamekar, yang ditandatangani kepala dasa, bumdes, karangtaruna dan LPM.
Ia menjelaskan dalam isi surat pernyataan sikap tersebut yang bunyinya,
“Sehubungan dengan maraknya aksi dari LSM sekitar Karawang yang mengatasnamakan masyarakat lokal dalam pengelolaan limbah perusahaan khususnya yang berada diwilayah Desa Kutamekar, maka dengan ini kami warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang yang merupakan desa terdampak atas industri menyatakan bahwa selama ini kami telah bekerjasama dengan baik dengan PT. Harapan Baru Sejahtera Plastik (PT.HBSP) sebagai pengelola limbah di PT. Bridgestone Tre Indonesia yang dalam keberadaannya telah memberikan manfaat CSR bagi warga kami dan dirasakan manfaatnya sampai sekarang.
Selain itu PT. Bridgestone Tre Indonesia selama ini juga sudah menunjukan komitmen yang tinggi terhadap pembangunan masyarakat di Desa Kutamekar.
Dikarenakan hal tersebut, maka sebagai pernyataan sikap, kami tidak mengakui adanya LSM yang mengatasnamakan warga lokal dalam permintaan pengelolaan limbah yang berjalan saat ini.
Atas pernyataan sikap tersebut, Andre yang juga menjabat Sekretaris bidang hukum dan HAM MPC Pemuda Pancasila, mengkritisi cara-cara Kepala Desa Kutamekar memberikan dukungan dan terhadap perusahaan tersebut
Ia mengatakan, Pemerintah Desa itu perwujudan negara di level akar rumput, sepatutnya mereka ikut mendukung apa yang menjadi harapan warga masyarakatnya.
“Menurut saya surat pernyataan sikap dari Pemdes Kutamekar Ini tidak pas dan syarat dengan kepentingan, kelihatan jelas Pemdes kutamekar ada hubungan dengan PT HBSP terkait pengelolaan limbah di pabrik tersebut. Mungkin bisa jadi bumdesnya tapi bumdes juga harus jelas kerjasama di bidang pengelolan limbah itu harus sesuai dengan ketentuan.” ujarnya.
Artinya segala sesuatu tentang perizinan pengolahan limbah baik itu B3 ataupun non B3 itu harus dipenuhi terlebih dulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak serta-merta lembaga usaha tingkat desa dalam hal ini bumdes yang bisa seenaknya saja menjalin hubungan kerja sama bisnis pengolahan limbah dengan PT lain.
Lebih lanjut Andre menegaskan, terkait pemberian CSR yang dilakukan oleh PT. HBSP kepada pemdes Kutamekar, pihaknya justru mempertanyakan CSR yang selama ini diberikan dalam bentuknya apa? apakah pembangunan SDM, pembangunan fisik seperti fasilitas ibadah, fasilitas pendidikan,fasilitas kesehatan, sarana dan prasarana lainnya seperti jalan dan lain sebagainya.
Jika pemdes Kutamekar tidak bisa menunjukkan data-data atau fakta-fakta sesuai dengan apa yang mereka sampaikan dalam surat pernyataan sikap tersebut, kita menuntut kepada inspektorat untuk kemudian mengaudit CSR tersebut dan tidak menutup kemungkinan jika terindikasi penyalahgunaan CSR dan kontribusi-kontribusi lainnya dari PTM HBSP tersebut tentu akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib.
Sementara Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Ciampel, Sapan akrabnya Ketua Toed mengatakan, terkait atribusi LSM yang dikeluarkan dalam isi surat pernyataan sikap, ia anggap kecewa adanya pernyataan sikap yang justru digagas oleh badan eksekutif tingkat Desa Kutamekar.
“kita ini organisasi masyarakat (Ormas) yang memang memiliki sejarah yang cukup panjang dan mempunyai mesin organisasi yang memang sampai dengan akar rumput dari hulu sampai hilir itu kita ada dari tingkatan pusat sampai ranting itu kita mempunyai struktur organisasi yang konkrit. Saya merasa heran dengan isi surat pernyataan tsb, padahalkan ada ranting PP Desa kutamekar yang senantiasa bersama-sama berjuang dalam memanfaatkan potensi yang ada. ,”ujarnya.
Ia menegaskan sekarang pemerintah Desa Kutamekar itu menyatakan dalam surat pernyataan sikap tersebut justru terkesan menolak adanya kegiatan unjuk rasa yang akan dilaksanakan Senin 8 Juli 2024 yang akan dilakukan di gerbang PT. Bridgestone Tri Indonesia.
“Unjuk rasa tersebut yang dianggap itu bukan semata-mata pergerakan dari warga lokal,”ujar Toed.
Bukan warga lokal katanya, padahal ranting PP Kutamekar aja ikut serta. Kenapa pihak pemdes Kutamekar kebakaran jenggot sedangkan pihak PT. Bridgestone Tire Indonesia saja tidak keberatan adanya aksi kami tersebut.
Jadi, pertanyaan besar bagi kami ada apa?? dan kenapa merasa terusik Pemdes Kutamekar. Setelah aksi ini kami akan melakukan aksi ke Pemkab Karawang melalui Dinas Inspektorat untuk segera melakukan audit investigasi Penerimaan-penerimaan Pemdes Kutamekar selama ini, yang konon katanya itu CSR ataupun kontribusi lainnya.
“Apakah pendapatan PEMDES dan lembaga-lembaga nya sudah dilaporkan secara benar dan apakah itu sudah masuk sebagai pendapatan resmi desa Kutamekar? untuk hal ini nanti kami akan berkoordinasi dengan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang,” pungkasnya. ***