Filesatu.co.id, Pamekasan| Dalam beberapa kegiatan untuk menekan peredaran rokok ilegal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Pamekasan bersama Tim penegak hukum sambangi beberapa toko kelontong di beberapa kecamatan di daerah Pantura meliputi: Kecamatan Pasean, Kecamatan Batumarmar, Kecamatan Waru dan Kecamatan Pakong. Senin (26/04/2024)
Pasalnya, kegiatan sosialisasi terhadap beberapa toko kelontong merupakan arahan dari Bea dan Cukai Madura bahwa bentuk Sosialisasi secara Humanis, Persuasif dan Edukatif mengenai Rokok Ilegal/Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal), agar tidak menjual belikan.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan M. Hasanurrahman saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kami sosialisasi bersama anggota Satpol PP & Damkar, Kasi Trantib di 13 Kecamatan se Kabupaten Pamekasan.
“Perlu kita kenali pelanggaran yang terdapat pada peredaran rokok diantaranya: 1. Rokok Tanpa Pita Cukai, 2. Rokok ber Pita Cukai Palsu, 3. Rokok ber Pita Cukai Bekas, 4. Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel” paparnya.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan M. Hasanurrahman menambahkan dasar hukumnya memperjual belikan rokok yang masuk kategori ilegal adalah UU No. 39 Th. 2007 tentang Cukai.
“Kami terus laksanakan sosialisasi yang sekiranya berpotensi untuk memproduksi dan memperjual belikan seperti Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan & Rumah/Gudang yang memproduksi rokok ilegal” pungkasnya.
Perlu diketahui bersama dengan gencarnya sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai Motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah “Budayakan Peredaran Rokok Legal”.