Filesatu.co.id, Banyuwangi | Sudah jatuh ketiban tangga, mungkin kata pepatah itulah yang patut diterima keluarganya Yoga Aji Pradana warga dusun Krajan desa/kecamatan Gambiran.
Kenyataan pahit campur duka cita mendalam masih tersisa ketika ditinggalkan salah seorang keluarga tercinta untuk selamanya.
Diketahui, Ribawati Wilujeng adalah warga desa Genteng Kulon kecamatan Genteng yang meninggal terduga Covid-19 pada hari kamis (23/7/2021) lalu yang masih keluarga kakaknya ibunya Yoga ( Budenya).
Yoga dan keluarga bukan hanya duka yang harus diratapi, namun kenyataan lebih pahit saat ingin memberikan penghormatan pada Bude nya. Mulai dari proses pengambilan jenazah sampai ke proses pemakaman terkahirnya lantaran ada biaya pemakaman harus ditanggung pihak keluarga sendiri jika di makamkan di tempat pemakaman umum desa Gambiran.
“Keluarga kami harus membayar sejumlah 600 ribu rupiah pada satgas desa atau relawan jika jenazah bude saya di makamkan di TPU desa Gambiran,” cetus Yoga mengebu gebu pada media ini. Minggu (8/8/2012).
Dikisahkan Yoga, Budenya sebelumya sempat di bawa ke RS Al-Huda untuk mendapatkan perawatan, namun sampai RS sudah dikabarkan dan diberi penjelasan pihak petugas IGD Rumah Sakit Al- Huda kalau ruangan jatah Kemenkes sudah terisi full pasien Covid-19.
“Kalau untuk umum ada, kemudian saya datang ke IGD akhirnya bisa mendapatkan kamar dimana pembiayaan di tanggung oleh kemenkes,” terang Yoga.
Ditambahkan Yoga, pihak RS Al- Huda setelah melewati beberapa administrasi sekitar jam 11 malam akhirnya diperbolehkan masuk. Naasnya selang kemudian sekitar jam 3 pagi sudah mendapat kabar duka kalau Budenya sudah meninggal dunia.
“Saat itu juga saya langsung ke RS, dan diperbolehkan masuk ke ruangan dengan memakai APD untuk melihat kondisi Bude, namun secara mengejutkan apa yang saya lihat ternyata di dalam perawat yang jaga malam hanya satu orang saja,” kata Yoga.
Menurut Yoga, dengan perawat yang hanya satu orang kondisi pasien begitu banyak, kemungkinan sangat tidak diperbolehkan minimal 2 orang penjaga.
“Sebenarnya saya kaget melihat kondisi seperti ini, tapi hanya untuk memastikan bude saya sudah meninggal.
“Selanjutnya keluarga di tanya oleh pihak RS Al-Huda rencana dimakamkan dimana?, spontan saya menjawab di TPU desa Gambiran,” kata Yoga yang juga satgas Covid-19 RS Blambangan ini.
Disaat itulah, lanjut Yoga, pihak perawat RS Al Huda menyuruh untuk menunggu petugas pemulasaran sambil menyelesaikan administrasi.
Di waktu bersamaan, pihak keluarga di datangi Riyanto selaku ketua RW memberikan informasi pada pihak keluarga Ribawati Wilujeng kalau di makamkan di TPU Gambiran tetap disuruh membayar 600 ribu rupiah.
“Kalau tidak membayar, jenazah akan di tolak oleh pihak desa dengan alasan identitas/ KTP diluar wilayah desa Gambiran” terang Yoga menirukan Riyanto.
Dengan adanya kabar tersebut kemudian salah satu keluarga ke RS untuk menanyakan kebenarannya. Ternyata pihak perawat ruangan tidak mengetahui tentang pembayaran ke satgas desa jika dimakamkan ke desa Gambiran dan disarankan koordinasi dengan pihak satgas Gambiran.
“Untuk proses jenazah pihak RS Al-Huda hanya sampai pemulasaran atau masuknya jenazah ke peti saja, semuanya dikembalikan ke pihak keluarga,” ungkap Yoga seperti yang disampaikan pihak perawat.
“Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pihak keluarga kemudian ke tempat makam dan kebetulan ada kepala dusun. Bahwasannya pihak desa tetap menyuruh untuk membayar biaya pemakaman, dana akhirnya dititipkan melalui kepala dusun Krajan,”pungkas Yoga.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Sekdes Gambiran Binar Cahya Putra, mengatakan bahwa pemerintahan desa Gambiran melaksanakan berdasarkan Perkades ( Peraturan kepala desa) poin terkait pembiayaan pemakaman Covid-19 oleh satgas desa memang di sesuaikan Adminduk .
“Kami tidak pernah menghalangi untuk di makamkan di desa Gambiran, cuma untuk biaya relawan Covid itu biasanya dari pihak desa yang memberikan sesuai Adminduknya.
“Jadi kalau kemarin pihak keluarga Ribawati sudah memberikan dana pada satgas relawan Covid, selanjutnya bisa klaimkan ke desa Genteng Kulon seusai Adminduknya Ribawati dengan membawa Surat keterangan pendukung dari desa Gambiran,” terang Binar. (Ro/Sid/F1).