Filesatu.co.id, SUMENEP | DUGAAN penyalahgunaan Dana Desa (DD) Rosong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Madura, tahun anggaran 2022 hingga 2024 kini menjadi sorotan tajam. Total kucuran dana yang mencapai Rp2,232 miliar selama tiga tahun itu disinyalir lebih banyak dihabiskan untuk program non fisik yang sarat penyelewengan, sementara kebutuhan dasar infrastruktur warga Rosong justru terbengkalai.
Anggaran Melonjak untuk Kegiatan Non Fisik
Alokasi DD di Desa Rosong menunjukkan pola pengeluaran yang tidak proporsional, di mana kegiatan non fisik menyedot dana signifikan dan cenderung dianggarkan berulang-ulang, berbanding terbalik dengan alokasi fisik yang minim.
Pada Tahun 2022, dari total DD Rp732.975.000, hanya Rp169.505.600 untuk jalan usaha tani dan Rp14.874.900 untuk drainase. Sebagian besar sisanya dihabiskan untuk:
- Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID): Rp63.145.000.
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Rp47.000.000 (dicairkan beberapa kali).
- Pos Keamanan Desa: Rp11.890.000.
Pola ini terus berlanjut. Pada 2023 (DD Rp746.440.000), anggaran untuk SID naik drastis menjadi Rp92.358.000, dan Pos Keamanan Desa membengkak menjadi Rp21.105.000. Di 2024 (DD Rp752.816.000), kegiatan serupa kembali menyerap dana, dengan Pos Keamanan Rp20.886.000 dan SID Rp35.648.000.
Transparansi Nol, Warga Tak Rasakan Manfaat
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem informasi desa yang berulang kali menelan ratusan juta rupiah tersebut tidak dapat diakses oleh warga, menghilangkan fungsi utama transparansi anggaran. Akibatnya, kondisi desa tak mengalami perubahan signifikan; jalan rusak dibiarkan, dan fasilitas kesehatan minim.
Seorang warga Rosong menyatakan, “Kami tidak merasakan manfaat dari dana non fisik, seperti sistem informasi desa atau pos keamanan. Jalan banyak rusak, fasilitas kesehatan terbatas, sementara kegiatan yang tidak jelas justru digelontor anggaran besar.”
Desakan Audit Menyeluruh
Aktivis muda Sumenep, Moh Romli, menilai pola penggunaan dana desa di Rosong jelas merugikan masyarakat.
“Dana desa adalah hak rakyat. Harusnya dipakai untuk perbaikan jalan, layanan kesehatan, dan infrastruktur nyata. Bukan untuk kegiatan seremonial yang tidak ada dampaknya,” tegas Romli.
Romli bersama sejumlah aktivis mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Negeri Sumenep untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit transparan menyeluruh. “Publik berhak tahu ke mana perginya uang miliaran itu, sementara desa masih terabaikan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Rosong belum memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan publik dan dugaan penyalahgunaan anggaran ini. Media ini masih berupaya meminta tanggapan resmi dari aparat desa.




