FILESATU.CO.ID, KABUPATEN MALANG |Pengadaan lahan untuk Puskesmas Ngantang Kabupaten Malang ternyata berbuntut masalah. Lahan yang berada di Desa Waturejo tersebut telah didirikan gedung sejak tahun 2017. Sedangkan untuk pembangunan gedung rawat inap puskesmas dimulai tahun 2018.
Kasus ini bermula dari pengakuan Junaidi dan H. Muhammad Bakir yang merasa tanahnya belum dibayar oleh Pemkab Malang hingga saat ini. Dalam pengakuannya Junaidi tidak pernah merasa melakukan transaksi apapun dengan Pemerintah Kabupaten Malang.
Menurut Junaidi pemilik lahan, dirinya telah memiliki hak atas tanah tersebut sejak tahun 2013 melalui proses jual beli yang sah. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan riwayat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Waturejo saat itu Suroso Karyo Utomo tepatnya tanggal 10 Pebruari 2013. Pada tahun yang sama Junaidi juga telah mendapatkan peralihan hak dalam bentuk Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Ngantang.
“Saya memang memberikan kuasa dibawah tangan kepada seseorang yang berprofesi sebagai broker atau makelar bernama Hari Suhadi untuk mencarikan pembeli. Namun sejak tahun 2016 tidak ada kabar dari yang bersangkutan,” ucapnya kepada media ini. Senin (6/9/2021).
“Pada saat itu bulan Juli 2017, saya lewat ke Ngantang untuk melihat tanah saya. Namun betapa kagetnya saya ketika melihat tanah saya sudah mulai dibangun. Akhirnya saya menemui Hari Suhadi dan dirinya menjawab bahwa sabar dulu, masih dibayar DP saja. Akhirnya hingga saat ini tidak ada kejelasan maupun transaksi apapun kepada saya terhadap tanah tersebut,” jelas Junaidi.
Junaidi menjelaskan bahwa semua langkah-langkah mediasi kepada Desa, Kecamatan, dan Dinas Pertanahan Pemkab Malang telah ia tempuh. Bahkan dirinya juga telah melaporkan Hari Suhadi ke Polda Jatim atas tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai tanda bukti lapor Juli 2020.
“Berjalannya proses dan waktu, apa yang dijanjikan saat mediasi bersama Pemkab Malang yang difasilitasi oleh Dinas Pertanahan tidak terwujud, maka kami akan melakukan gugatan hukum baik secara pidana maupun perdata dan segera akan kami konsultasikan kepada kuasa hukum kami,” tegas Junaidi didampingi Muhammad Bakir rekan kerjanya.
Filesatu.co.id mencoba menelusuri apa yang telah disampaikan oleh Junaidi dan Mohammad Bakir kepada instansi yang terkait.
Saat ditemui media ini (2/9/2021), Camat Ngantang Sunardi mengatakan bahwa dirinya masih menjabat selama 1 bulan, dan tidak mengetahui apa yang terjadi. Namun dengan bantuan Camat, akhirnya PPATS Kecamatan Ngantang bernama Tri Tunggal berhasil dihubungi dan dapat memberikan keterangan.
“Sepengetahuan Tri Tunggal peralihan hak Puskesmas Ngantang tidak pernah melalui PPATS, tidak ada jual beli, hibah dan lain sebagainya, hanya dibuatkan berita acara yang difasilitasi oleh Dinas Pertanahan. Terkait dengan kearsipan petugas PPATS Kecamatan Ngantang masih berupaya mencari. Karena yang yang bersangkutan merasa hanya memberikan stempel saja,” ucap Sunardi Camat Ngantang mengulang apa yang disampaikan petugas PPATS lewat sambungan telepon.
Selanjautnya Pada Jum’at (3/9) di ruang kantor Dinas Pertanahan, media ini berhasil melakukan wawancara kepada pejabat Dinas Pertanahan yang diwakili Sekretaris Dinas, serta Bagian Penanganan Permasalahan dan Sengketa.
Informasi yang didapatkan oleh media ini, pengadaan lahan untuk Puskesmas Ngantang dilakukan pada Tahun Anggaran 2016, yang dilakukan oleh pada saat itu masih bernama Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang.
Dalam kesempatan wawancara tersebut, Bayu salah satu pejabat Dinas Pertanahan Kabupaten Malang dengan tegas mengatakan bahwa pembayaran atas lahan tersebut dilakukan dalam dua tahap.
“Seingat saya pembayaran pertama sebesar 700 juta rupiah, dan yang kedua sebesar 400 juta sekian, angka pastinya saya kurang ingat,” kata Bayu.
Namun ditanya pembayaran dilakukan kepada siapa? Bayu menjawab kepada Hari Suhadi sesuai dengan dokumen yang didapatkan oleh Dinas Pertanahan pada saat itu masih bernama Bagian Pertanahan.
“Terkait pelepasan dan dasar pembayaran kepada Hari Suhadi kita memakai akta notarial,” ungkap Bayu.
Ditanya mengenai memakai notaris mana? Bayu mengatakan “Lupa”.
Pada waktu yang berbeda, filesatu.co.id kembali menelusuri dokumen peralihan ke Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Malang.
Kepala BKAD Kabupaten Malang Ibu Wahyu Kurniati,SS, M.Si menjelaskan kepada media ini bahwa memang benar Puskesmas Ngantang sudah menjadi Aset Daerah. Mengenai dokumen berada di Dinas Kesehatan. Sebagai data BKAD hanya mencatatnya dalam bentuk register.
Ditanya oleh wartawan media ini, apakah tanah Puskesmas Ngantang sejak tahun 2016 sudah dilakukan peralihan Sertipikat Hak Milik. Wahyu Kurniati menjawab “belum, dan masih berproses,” katanya.
Laporan : Roni Agustinus