Filesatu.co.id.Jember | Unit Reskrim Polsek Sumberjambe Polres Jember berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial MHL (40) yang tega lukai isterinya mengunakan sebilah pisau.
Akibat perlakuan tersebut Tutik(37) pun harus dilarikan ke Rumah Sakit guna mendapatkan pengobatan akibat luka tusuk di sekitar perut, tangan dan wajah korban. Kamis (19/05/2022).
Kapolsek sumberjambe AKP Istiono S.H M.H, mengatakan,”pelaku ini sempat kabur selama 2 hari sebelum diamankan oleh Unit Reskrim Polsek, motif pelaku aniaya isterinya tersebut di duga dipicu akibat si isteri tolak untuk rujuk kembali setelah keduanya pisah ranjang selama dua bulan lamanya” katanya.
“Jadi pelaku (suami) korban ingin mengajak si istri rujuk kembali dan pulang balik ke rumah namun ditolak. sehingga pelaku pun emosi dan melakukan tindakan nekatnya,”ungkapnya.
Kejadian ini bermula dari masalah rumah tangga suami-istri yang pisah ranjang selama kurang lebih 2 bulan.
Namun pelaku berusaha memperbaiki hubungan rumah tangganya dan pada hari selasa 17 Mei 2022, pelaku pulang ke rumah bertemu dengan istrinya.
“Dik saya minta maaf ayo kita perbaiki rumah tangga kita,” katta Suami.
Akan tetapi niatnya ditolak Korban /istrinya dengan menjawab “Mohon maaf saya sudah tidak bisa melanjutkan hubungan rumah tangga ini”.
Mendengar jawaban tersebut, kemudian pelaku emosi, marah dan mengambil pisau dapur yang terselip di dinding bambu rumahnya dan mengarahkan pisau tersebut ke perut serta wajahnya yang mengakibatkan luka robek pada perut, pipi sebelah kanan, kepala dan luka pada tangan pelapor, selanjutnya korban berteriak minta tolong dan pelaku melarikan diri.”jelasnya.
“Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti di Mapolsek Sumberjambe dan masih dalam proses pemeriksaan.
Akibat ulah perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 44 ayat (2) UU KDRT,” ungkap AKP Istiono S.H M.H (Tog).