Filesatu.co.id, Blitar|Berawal mendapat surat panggilan ke pihak kepolisian untuk menghadap penyidik Polres Blitar sebagai saksi di salah satu kasus kridit macet. Setiyoko selaku Kepala Desa (Kades) Balerejo, Kecamatan Wlingi merasa kurang nyaman dengan adanya pemberitaan di media yang mencatut namanya dan melibatkan keluarga besarnya.
Kejadian itu akhirnya Setiyono merasa dicemarkan nama baiknya apa lagi mendapat tuduhan ada dugaan memalsukan tanda tangan pamannya.
Kades dituduh memalsukan tanda tangan pamannya, untuk mencairkan sejumlah dana dari koperasi. Sehingga Kades Setiyoko merasa perlu melakukan konferensi pers untuk meluruskan permasalahan tersebut, karena berdampak secara psikologis untuk keluarga dan masyarakat di desa yang dipimpinnya.
Diforum konferensi pers nya yang digelar di ruang PKK kompleks Kantor Kecamatan Wlingi. Setiyoko merasa perlu menyampaikan klarifikasi terhadap kasus dugaan pemalsuan surat perjanjian kredit (PK), disampaikan kepada beberapa awak media online dan cetak, Kamis (17/2/2022).
Setiyoko menjelaskan, “Penyidik Kepolisian telah memeriksanya dengan kapasitasnya sebagai saksi, untuk diminta keterangan secara lisan terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen PK, beberapa saat yang lalu. Ia juga menolak keras dan merasa dicemarkan namanya oleh sebuah pemberitaan di media online yang menyatakan dirinya dilaporkan polisi karena diduga memalsukan tanda tangan untuk pencairan dana di sebuah koperasi, dengan insial nama yang mengarah ke dirinya sebagai terlapor,” jelasnya.
Kades Balerejo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Setiyoko menambahkan jika, dirinya melakukan pemalsuan tandatangan surat perjanjian kerjasama (PK) di sebuah koperasi yang bernama KSU Artha Bhuana, dimana pihak yang bekerjasama itu ialah KSU Artha Bhuana dengan Agung Susilo salah seorang pamannya, imbuhnya.
“Ada pemberitaan disalah satu media yang menyebutkan bahwa saya ini dilaporkan polisi. Padahal, disitu pelapor itu belum menyebutkan nama saya samasekali sebagai terlapor. Jadi saya diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.
Dari kronologi kasus dugaan pemalsuan tandatangan surat PK, Setiyoko mengatakan kasus ini bermula terjadi pada 2013 silam dimana waktu itu terjadi perjanjian kerjasama tanggal 22 Oktober. Sebelum menjabat sebagai kepala desa.
“Pemilihan kades itu baru tanggal 27 Oktober lima hari berikutnya. Yang tercantum di dalam PK tersebut, Pak Agung Susilo kalau di versi media (blitar.inews.id) itu disebutkan bahwa orangnya (Agung Susilo) berlayar jarang di rumah, tetapi waktu kejadian Pak Agung Susilo sedang dioperasi di rumah sakit Annisa Bajang Talun Blitar,” paparnya.
Merasa keberatan dan dirugikan, Setiyoko mengaku telah melaporkan media online blitar.inews.id ke Dewan Pers melalui surat elektronik atau email, sementara berkas fisik pelaporannya juga segera dikirim ke Dewan Pers.
“Dari judulnya saja sudah tidak jelas. Judulnya kan sudah langsung menjustifikasi kepada saya. Dengan judul ‘Oknum kades di Blitar dilaporkan polisi diduga palsukan tandatangan’. Inisial S, di Kecamatan Wlingi untuk kades, itu hanya kades Balerejo saya Setiyoko. Dan media ini tidak konfirmasi ke saya, saya sangat dirugikan sebagai pejabat publik. Saya sebenarnya memiliki hak jawab, tetapi saya harus menghubungi siapa, kantor mereka saya tidak tahu, sehingga saya mengundang teman-teman,” tegasnya.
“Kita tunggu perkembangannya dari Dewan Pers bagaimana, tetapi kalau pemberitaan ini sudah terlalu menyebar dan bikin gaduh di masyarakat, apa boleh buat. Saya kemarin sebenarnya mau menyomasi tapi kantornya dimana kita tidak tahu. Harapannya dengan konferensi pers ini, berita yang menyudutkan saya dapat tereduksi.” Tutup Kades Setiyoko.(Pram)