Filesatu.co.id, Banyuwangi | Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024, yang resmi dimulai sejak Minggu (24/11) hari ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (25/11/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu sesuai dengan aturan.
Khomisa mengungkapkan, dalam melaksanakan penertiban APK, Bawaslu Banyuwangi bekerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan anggota Satpol PP Kabupaten Banyuwangi.
“Sebelumnya Bawaslu Banyuwangi telah melakukan pencegahan dengan menghimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi untuk membersihkan APK sejak tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara,” terangnya.
Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan pasangan calon (Paslon) Partai Politik serta Pemerintah Daerah, untuk memastikan bahwa tidak ada lagi APK yang terpasang saat memasuki masa tenang.
“Bawaslu sudah melakukan imbauan dan koordinasi agar para Paslon dan Partai Politik, secara mandiri melakukan pembersihan APK masing-masing tiga hari sebelum pencoblosan,” urai Khomisa.
Seperti yang dilakukan pada hari ini, imbuh Khomisa, jika memasuki masa tenang masih ada APK yang terpasang, Bawaslu akan melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas dan ketertiban selama berjalanya tahapan Pilkada serentak 2024, bahwa masa kampanye telah berakhir,” tegas Khomisa Kurnia Indra.
Sehingga, Khomisa menambahkan, agar pemilih dapat menentukan pilihanya secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia tanpa pengaruh APK. (Kur).