Melalui Kegiatan MPLS, Kanwil Kemenkumham Bali Tanamkan Jiwa Kreatif Dan Pentingnya Kekayaan Intelektual.

Filesatu.co.id, Badung – Bali | 12/7/2023 Suasana semarak mengiringi awal tahun ajaran baru di SMPN 1 Petang, Kabupaten Badung, saat mereka mengadakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk menyambut peserta didik baru. Tidak disangka, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali turut hadir dalam MPLS ini dengan kegiatan penyuluhan hukum yang begitu menarik, mengusung tema Kekayaan Intelektual.

Penyuluhan Hukum tentang Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bali pada MPLS tersebut, memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik baru tentang pentingnya kreativitas dan kejujuran dalam berkarya. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu siswa-siswi dalam menumbuhkan kreativitas mereka dan meningkatkan produktivitas.

Bacaan Lainnya

Selama penyuluhan, peserta didik menunjukkan antusiasme yang tinggi dan aktif terlibat dalam memberikan contoh-contoh yang sesuai dengan materi yang disampaikan. Mereka juga bersemangat dalam menjawab kuis-kuis yang ditujukan kepada seluruh siswa di tengah-tengah kegiatan.

Materi yang disampaikan dalam penyuluhan ini meliputi pengenalan tentang Kekayaan Intelektual. Kekayaan Intelektual adalah hak-hak yang terkait dengan karya-karya kreatif seseorang, seperti hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak desain industri. Peserta didik diberikan pemahaman mengenai pentingnya melindungi karya kreatif mereka sendiri serta menghormati karya orang lain.

Dalam kegiatan ini, I Ketut Putra Adnyana (kaur humas) dan Nimade Wirawati (kaur kurikulum) juga turut hadir untuk membuka acara dan memberikan dukungan kepada para penyuluh hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, yaitu Ida Ayu Putu Herawati, Putu Sumiasi, dan Abi Anas.

Penyuluhan Hukum di tengah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya Kekayaan Intelektual kepada peserta didik baru. Dengan adanya kesadaran akan hak-hak kekayaan intelektual, diharapkan siswa-siswi dapat lebih menghargai dan melindungi karya kreatif mereka sendiri serta menghormati karya orang lain.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *