Mediasi Gagal Salah Satu Ahli Waris Bakal Ajukan Hukum Tentang Pelayanan Desa

Filesatu.Co.Id. Banyuwangi – Mediasi sengketa tanah  area persil 45 kelas S II  luas sekitar 3.320 M2 yang terjadi antara ahli waris Marinah Binti Didik (almarhumah) dengan Bonari (almarhum) berlangsung di aula kantor desa Tegalsari pada Kamis (1/6/2021) Dead Lock / tidak ada kesepakatan .

Dari masing masing yang merasa ahli waris  hadir memenuhi undangan pemerintah desa Tegalsari untuk mewakili, seperti Bibit Hariyanto warga desa Jajag selaku ahli waris Bonari dan Sri wijayanti ahli waris dari Marinah B Didk yang dikuasakan oleh Agus Wahrudi (Dkk) selaku perwakilan  kuasa Hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (DPC Posbakumadin) Banyuwangi pimpinan H Nurhayat S.H yang berkantor di desa Karangbendo kecamatan Rogojampi.

Bacaan Lainnya

Mediasi yang dihadiri, Babinsa, Babinkamtipmas, Camat, Sekdes serta kepala desa Tegalsari.

Diawal berjalanya mediasi diberikan pandagan oleh Camat Tegalsari Satriyo agar saling menyadari tidak saling berebut dengan cara menempuh jalur kekeluargaan, keduanya disarankan tanah tersebut dijual dan dari hasil penjualan dimusyawarhkan  bagaimana terbaiknya dalam pembagian.

”Melihat dari perkara yang sudah lama hampir belasan bagaimana kalau dijual saja dan uang yang di dapat dibagi sesui kesepakatan hasil musyawarah,” saran Camat Satrio.

Photo: Mediasi Persoalan tanah sengketa di aula kantor desa Tegalsari dihadiri Babinsa dan Babinkamtibmas, Camat Tegalsari

Namun kedua belah pihak teap belum bisa menerima arahannya dan saling memberikan ungkapan beserta bukti bahwa semua merasa memiliki.

Bibit Hariyanto selaku ahli waris dari Bonari mengungkapkan bahwa dibebepa tahun yang lalu pernah membeli dan mempunyai bukti kwitansi, bahkan sudah diketahui dengan Sri Wijayanti saat mediasi yang disaksikan beberapa pihak kepolsian sektor Tegalsari.

Selain itu,  Sri wijayanti sudah pernah membuat perikatan Jual beli terhadap Mujiaono “kalaupun hari ini Wijayanti mau melakukan mediasi, mediasi yang mana,”ungkap Bibit.

” Saya tetap sesuai keputusan sendiri dan  belum bisa menerima tawaran ini, karena saya juga merasa punya hak,” paparnya.

Sebelumya Kedua belah diundang hadirkan oleh pemrintah desa Tegalsari untuk mediasi lantaran ada salah satu mengaku ahli waris Sri Wijayanti meminta tanda tangan kepala desa untuk kepengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sri Wijayanti dengan alasan memiliki sejumlah dokumen kepemilikan berdasarkan leter C desa.

Kendati memiliki sejunlah dokumen kepala desa Tegalsari  Boniran enggan menandatangani dengan alasan masih ada permasalahan dilapangan.

Seperti yang disampaikan kepala desa Teglsari Boniran di forum mediasi, dengan tidak ditemukan solusi dan jelas dilapangan masih ada persoalan antara beberapa pihak maka pihak pemerintah desa dalam hal ini kepala desa besikap netral.

“Sampai kapanpun kalau permasalahn di lapangan belum selasei saya tidak bisa melayani atau menandatangani titik,” ungkap Boniran sembari terseyum.

Menanggapi hal tersebut dan bentuk ungkapan pihak ahli waris Sri Wijayanti melalui kuasa Hukumnya Agus Wahrudi menyampaikan bahwa pihaknya hanya meminta pelayanan terhadap pemerintah desa Tegalsari. Kalaupun dalam mediasi tersebut tidak ada kesepakatan juga  bukan menjadi persoalan.

”Dari awal sebelum dilakukan mediasi kami hanya meminta pelayanan sebagi warga negara sesuai dokumen yang kami miliki dan lengkap memenuhi persyaratan menurut kami, terlepas diadakan mediasi kami juga menghormati karena kami juga belum pernah tau siapa (mangaku ahli waris-red).

“Kalau hasil mediasi kami mengikuti saja, tapi karena tidak ada kesepakatan maka saya akan menempuh sesuai jalur hukum  terhadap kepala desa tentang pelayanan,” pungkas Agus yang di amini beberapa temen dari Poskumadin.

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan