Filesatu.co.id-JAKARTA | BOCORNYA pipa gas PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2 mengakibatkan ratusan warga terpapar. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat sebanyak 123 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, mengalami keracunan gas dari pabrik PT Pindo Deli 2 hingga harus dirawat di rumah sakit.
Ketua Dewan pembina FWJ Indonesia, Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin turut prihatin atas insiden yang terjadi terhadap warga Karawang Timur yang terpapar akibat bocornya gas PIndo Deli 2.
Melalui keterangan persnya , Selasa (23/1/2024) Tatang Zaenudin menyebut kebocoran caustic soda PT. Pindo Deli II yang mengakibatkan ratusan masyarakat mengalami keracunan adalah bentuk kelalaian dari pengawasan dan sistem perusahaan Pindo Deli 2.
Tatang mengatakan, PT. Pindo Deli II dan Pemkab Karawang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut yang menyababkan ratusan masyarakat mengalami sesak nafas, perih mata dan mual-mual hingga harus mendapatkan perawatan di berbagai Rumah Sakit di Karawang.
“Atas kejadian tersebut, kami berharap Kapolri harus segera mengusut tuntas kejadian kebocoran caustic soda PT. Pindo Deli II karena sudah lima (5) kali terjadi kebocoran gas beracun,”kata Tatang Zaenudin yang diketahui sebagai Ketua Dewan Pembina FWJ Indonesia yang juga pemerhati masyarakat rakyat Indonesia ini.
Berdasarkan insiden itu, dia menilai adanya dugaan perusahaan Pindo Deli 2 patut dipertanyakan izin produksi dan amdalnya.
“Disini bisa dipertanyakan apakah ijinnya sudah sesuai atau bisa dikroscek siapa yang ada dibelakang perusahaan besar tersebut. Disini Polri harus benar-benar hadir dan turun untuk mengusut tuntas, karena ini berkaitan dengan nyawa rakyat, ” ucapnya.
Tatang menegaskan tanggungjawab terjadinya insiden tersebut bukan saja tanggungjawab Pemkab Karawang, Polres Karawang dan Polda Jabar. Akan tetapi menjadi tanggungjawab Kapolri, Menteri Kesehatan dan Menteri ESDM. Mereka harus turut serta dalam pengusutan kebocoran caustic soda PT. Pindo Deli II sebelum terjadinya hilang nyawa.
Melihat kondisi yang berdampak kepada warganya, Bupati Karawang dengan tegas mengatakan kebocoran coustic soda PT Pindo Deli 2 harus segera ditanggulangi dengan serius.
“Kebocoran coustic soda PT Pindo Deli 2 yang terjadi pada Sabtu (20/1/2024) malam mengakibatkan seratusan orang harus dirawat di rumah sakit,” kata Bupati Karawang, “Wabup Aep Syaepuloh.
Lebih lanjut dia menyebut ratusan orang yang terpapar akibat peristiwa keracunan itu dibawa ke Rumah Sakit Rosella, Rumah Sakit Mandaya, Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Primaya. Bahkan Bupati juga mengaku telah mendatangi para korban keracunan gas itu.
“Sebanyak 123 warga terdampak keracunan gas pabrik itu telah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Korban yang keracunan terdiri atas anak-anak, orang tua dan ibu hamil,” jelas Bupati.
“Pemkab Karawang fokus pada evakuasi dan penyelamatan masyarakat. Untuk persoalan hukum Sedang ditangani kepolisian sebagai tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan data kebocoran pada pipa gas Pindo Deli 2 hal ini sudah yang kelima kalinya.
“Keracunan ini merupakan yang ke lima kalinya. Kami akan secepatnya memberikan laporan. Kebocoran dari mana, apakah tempat yang sama dari pipa sambungan di tahun 2023, atau tempat yang berbeda,” ulasnya.
Sementara Public Affair Pindo Deli Adil Teguh mengklaim kejadian kebocoran gas yang terjadi pada Sabtu (20/1/2024), itu berhasil dihentikan setelah beberapa jam kemudian.
“Operasional pabrik secara keseluruhan juga berjalan normal tanpa ada gangguan,” kata Adil melalui keterangan resminya, 23 Januari 2023.
Adil Teguh juga menyesalkan peristiwa itu terjadi akibat terbukanya valve pada “chlorine storage” di atas standar yang seharusnya.
Manajemen PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2 juga diakui terus berkoordinasi dan memastikan kejadian tersebut tertangani dengan baik dan sesuai prosedur.
Disebutkan bahwa pihak perusahaan terus melakukan investigasi untuk memastikan penyebab utama termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur pengisian oleh operator.
Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyikapi adanya kebocoran gas kimia klorin yang terjadi akibat kelalaian Pindo Deli 2 bentuk ketidak profesionalan perusahaan.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Opan menilai Pindo Deli 2 telah melakukan kecerobohan sehingga lalai dalam penerapan sistem dan prosedural demi kelangsungan warga sekitar.
“Unsurnya jelas loh, kalau baru sekali atau 2 kali wajar, tetapi kebocoran gas kimia klorin dari perusahaan besar Pindo Deli 2 ini sudah sampai lima kali. Artinya itu sesuatu yang tidak logis dan Pemerintah Kabupaten Karawang wajib menutup Pindo Deli 2. Kami dukung upaya penutupan perusahaan itu,” ungkap Opan di Jakarta.
Berdasarkan keterangan yang didapatinya dari investigasi tim FWJ Indonesia Korwil Karawang, dia mengatakan saat ini warga terpapar yang dirawat di rumah sakit masih tersisa 12 orang, dan itupun sudah menginap di rumah sakit Rosela, Mandaya, dan RSUD Kab Karawang selama 3 hari.
Mencuatnya isu Nasional yang diakibatkan Pindo Deli 2, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi DKI Jakarta, Erwin Ramali dengan tegas mengatakan saat dimintai tanggapannya oleh wartawan pada Selasa (23/1/2024).
Erwin mendesak pihak Kepolisian Polres Karawang dan Polda Jabar untuk segera mempolice line lingkungan PT. Pindo Deli 2 serta mengusut kejadian sampai terjadi hingga tuntas agar dapat ditemukan penyebab dari kelalaian manajemen perusahaan terhadap lingkungan sekitar perusahaan.
“Itu sudah tergolong adanya unsur kejahatan, dan Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Jawa Barat serta Polres Karawang harus mengambil sikap dan meminta pertanggung jawaban PT. Pindo Deli 2 atas kejadiannya ini secara hukum, ratusan warga terpapar, bagaimana peristiwa mengakibatkan terjadi hilangnya nyawa akibat bocornya gas kimia Klorin Pindo Deli 2,” pungkas Erwin.
Diakuinya, dalam beberapa hari kedepan, LCKI akan mengirimkan surat resminya kepihak-pihak terkait agar menjadi catatan bahwa perusahaan yang berdiri ditengah-tengah warga masyarakat untuk lebih hati-hati dan menjaga kenyamanan serta keamanan warga dari berbagai sektor ancaman kesehatan dan rumah tinggal.***