Masyarakat Wajib Melek Hukum, Ini Kata Staf Ahli Hukum Pemkot Malang ”  

Filesatu.co.id, Malang | Program Ngopi SAM (Ngobrol Inspirasi Suara Arek Malang) kembali dilaksanakan, dengan tema  “Ngobrol Santai Berjuta Isi dan Makna “, kembali dilaksanakan pada Sabtu,(2/12/2023) lalu. 

Hadir dalam kesempatan ini, H. Tabrani, sebagai penasehat DPD BNPM dan mengulas beberapa hal salah satunya peranan hukum dalam masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hukum itu diterapkan oleh pemerintah atau otoritas hukum, keberadaanya untuk mengatur perilaku masyarakat dan antar individu maupun negara.

“Disini penerapan hukum sangat jelas, untuk mengatur perilaku masyarakat, baik secara individu maupun hubungan kelembagaan, agar terhindar tindakan yang dapat merugikan para pihak,” kata Tabrani .

Memang, hukum saat ini belum sepenuhnya berfungsi sebagai penyeimbang, dan masih seiring dipandang masyarakat kurang  dan belum berpihak pada mereka, jelasnya.

Ini sering terjadi karena  disinyalir masalah penegakan hukum belum dilakukan secara profesional sehingga  keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum di masyarakat belum sepenuhnya terealisasi, imbuhnya.

“Every one aqual before the law, (semua orang sama di hadapan hukum ),”lanjut staf ahli hukum, politik dan pemerintahan Pemkot Malang ini.

Sayangnya, belum semua kalangan yang mendapatkan hal ini,  karena kesadaran penegak hukum dan hukum itu sendiri belum dipahami secara maksimal dalam masyarakat, lanjutnya.

“sehingga kurang dan belum mengerti akan hak dan kewajibannya, terlebih masih  banyak masyarakat yang buta hukum, sehingga sosialisasi tentang hak dan kewajiban masyarakat didepan hukum perlu dilakukan,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Pria kelahiran  Madura 58 tahun lalu ini, menyanpaikan  harus ada peran aktif  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melalukan sosialisasi, dan itu sudah seharusnya dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

“Sosialisasi gerakan sadar hukum oleh LBH harus terus digencarkan mulai dari kelurahan hingga RT/RW, agar masyarakat mendapat edukasi dengan jelas, siapa yang berhak mendapat bantuan hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, Tria salah satu warga yang ikut hadir dalam acara ini, menyampaikan respon positif adanya acara ini, dimana dirinya akhirnya mengetahui hal – hal yang dinilai awam oleh masyarakat.

“Ini positif sih, dan sangat menbantu kami (masyarakat) untuk memahami hal-hal yang kami belum ketahui,” pungkas warga asal sawojajar 2 ini.

Perlu diketahui untuk sesi kedua acara “Ngopi Sam” akan dilakukan di wilayah sukun pada sabtu (23/11/2023) pekan depan, tentunya dengan membahas dan mensosialisaikan program-porgram Pemkot Malang pada masyarakat. (Fitri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *