Masa Tenang Peserta Pilkada Dilarang Berkampanye Bentuk Apapun

Ilustrasi masa tenang Pilkada Serentak 27 November 2024
Ilustrasi masa tenang Pilkada Serentak 27 November 2024

Filesatu.co.id, BANYUWANGI | MEMASUKI masa tenang Pilkada 2024, yang dimulai pada hari ini, Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024) seluruh peserta pilkada dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun.

Seperti yang tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.

Bacaan Lainnya

Pada Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, dijelaskan bahwa masa tenang dimulai pada 24 November 2024 hingga 26 November 2024. Sebelumnya, kampanye dilakukan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Sementara, untuk iklan di media massa cetak dan media massa elektronik telah diberi waktu mulai 10 November hingga 23 November 2024.

Pada masa tenang ini, peserta Pilkada 2024 dilarang melakukan segala bentuk kampanye . Sementara, bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilih, bisa menggunakan masa tenang ini untuk mendalami rekam jejak para calon sebagai bekal memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 27 November 2024.

Berikut tahapan Pilkada 2024 setelah Masa Tenang:

  1. Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
  2. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024.

Setelah penghutungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara, akan dilakukan penetapan calon terpilih. Penetapan calon terpilih ini bisa dilakukan setelah diketahui ada tidaknya permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).***

 

Tinggalkan Balasan