Filesatu.co.id, Madiun | Bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Madiun yang ke 456 pada tanggal 18 Juli lalu, seluruh Kepala Desa di Kabupaten Madiun menerima SK atas perpanjangan masa jabatan 8 tahun. Hal ini merupakan kado indah bagi mereka yang menjabat sebagai kepala pemerintah di tingkat desa.
Sebagai wujud syukur atas hal tersebut, Sarjono, Kepala Desa Ngetrep Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun menggelar tasyakuran. Pada momen ini, juga dibarengi dengan peringatan HUT RI ke-79. Ada kesenian reog ponorogo dan musik dangdut disuguhkan untuk masyarakat.
Dalam sambutannya, Sarjono selaku Kepala Desa Ngetrep sangat bersyukur atas bertambahnya masa jabatan yang diterima, dari 6 tahun menjadi 8 tahun (2022-2030).
“Tasyakuran ini untuk mensyukuri nikmat Allah Subhanahu wa ta’ala yang mana pada hari Rabu tanggal 18 Juli kemarin, masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, resmi ditambah 2 tahun,” sambutnya, Minggu (04/08/2024).
Terhitung sejak dilantik 2022 lalu, lanjut Sarjono, Pemerintah Desa Ngetrep telah berupaya dengan maksimal dalam melayani masyarakat. Kendati demikian, ia menyadari pelayanan yang diberikan tentu belum sepenuhnya memuaskan masyarakat.
“Selama 2,5 tahun ini, tentu kita masih banyak kekurangan. Masih jauh dari sempurna. Kalau ada warga yang merasa kurang berkenan atas pelayanan kami, silahkan sampaikan. Kami siap mengevaluasinya,” imbuh Kades.
Dalam menjalankan roda pemerintahan desa hingga 2030 nanti, Sarjono minta doa dan dukungan masyarakat dalam merealisasikan visi misinya. Ia juga terbuka kepada masyarakat untuk ikut andil dalam mengawal program yang dilaksanakan pemerintah desa.
“Manusia tidak ada yang sempurna, jika kami salah, tolong diingatkan. Mudah-mudahan bertambahnya masa jabatan ini, visi misi saya menjadikan masyarakat Desa Ngetrep sejahtera, manusia yang bisa mandiri, senantiasa guyub rukun ayem tentrem bisa terwujud dengan baik,” pungkasnya.