FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI | Pemberlakuan masa PPKM Darurat Jawa- Bali sudah berlangsung sejak tanggal 3 sampai 20 juli, beredar di medsos dan beberapa media tentang arogansi petugas PPKM di luar Banyuwangi, Hal ini membuat keprihatinan M Yunus Wahyudi salah satu aktivis terkemuka di bumi Blambangan.
Menurut Yunus, jangan sampai ada penutupan warung dimasa pemberlakuan PPKM Darurat di Banyuwangi.
“Di Banyuwangi Jangan sampai ada penutupan warung atau rumah makan, karena dalam aturan SE Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi No 049/SESTPC/2021 Tentang PPKM Darurat covid 19, point ke 8, pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, Rumah makan, Cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima pesan antar atau dibawa pulang dan tidak menerima makan ditempat) dalam aturan itu saya mengasumsikan bahwa warung masih di perbolehkan buka namun hanya melayani take away dan Delevery, jika ada penutupan itu bentuk arogansi dan tidak pahamnya aturan oleh petugas PPKM.” ungkap Yunus saat ditemui para awak media. Kamis (15/7/2021).
Sementara, Yunus juga menegaskan tentang janji Bupati yang menjanjikan bantuan untuk pedagang kecil
“Dimasa sulit ini infonya pedagang kecil akan mendapatkan bantuan dari bupati tapi faktanya banyak pedagang kecil yang belum dapat bantuan yang di janjikan, jadi tolong bupati Banyuwangi jangan hanya janji saja, jika memang janji itu tidak ditepati maka saya akan pimpin para pedagang kecil tagih janji pada bupati dengan menduduki kantor Bupati Banyuwangi.”imbuhnya. (*)