Lucu, Izin Pertambangan Nglewan Dengan Aktivitas Beda

Filesatu.co.id, Ponorogo | Usai terekspos terkait legalitasnya di beberapa media massa pada akhir Januari lalu, saat ini tambang galian C di Desa Nglewan Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo sudah terpapang ijin. Namun, keberadaan board ijin di pintu masuk tambang tersebut terkesan lucu. Pasalnya, antara ijin yang tertera dengan aktivitas tambang tidaklah sama.

Bacaan Lainnya

Dalam board yang berjudul IZIN USAHA PERTAMBANGAN tersebut, komoditas yang ditambang adalah batuan (kerikil berpasir alami/ sirtu). Faktanya, yang ditambang di lokasi tersebut adalah tanah urug.

Menanggapi hal tersebut, Seni selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo mengatakan bahwa urusan perijinan tambang bukan ranahnya, sudah langsung dengan pusat kementrian ESDM.

“Urusan ijin sekarang berbasis OSS, pelaku tambang langsung dengan pusat, kami disini hanya pengawasan, jika ada aduan dari masyarakat terkait dampak, kita mediasikan, cari titik tengah terbaik,” terang Seni, Senin (21/03/2022).

Bisa dikatakan, selama ini kerusakan jalan parah yang ada di Ponorogo, mayoritas disebabkan oleh truk pengangkut material dari tambang. Sementara terkait pajak, hingga saat ini Dispenda Kabupaten Ponorogo hanya memungut pajak dari perusahaan tambang yang absah legalitasnya.

Dari hal ini, secara langsung membuat kecemburuan pelaku tambang. Mereka yang legalitas perusahaannya sudah valid, dibuat iri oleh keberadaan tambang-tambang liar di wilayah yang sama.

Filesatu.co.id, foto : Toni Darmawan (kiri), Kabid Dinas Pendapatan Daerah saat dikonfirmasi awak media

Kembali perbedaan ijin dan aktivitas tambang di Nglewan, Toni Darmawan selaku kepala bidang Dispenda Ponorogo saat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa perihal ijin bukan dibawah leading sectornya. Namun, mulai tahun ini akan diberlakukan ketentuan wajib pajak, baik penambang yang legal maupun ilegal. Menurutnya, hal ini mengacu pada uud 28 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Terkait ijin dengan aktivitas yang tidak serupa, bukan wewenang kami, namun untuk tahun ini, mengacu pada UU 28 nomor 9, penambang legal maupun ilegal, akan dikenakan wajib pajak, secepatnya akan disosialisasikan, nominalnya nanti bukan berdasarkan berapa banyak rit perolehan dari tambang tersebut,” terang Toni, Rabu (23/03/2022).

Lebih lanjut, acuan UUD 28 nomor 2009 sangat tepat diterapkan di wilayah Ponorogo. Dengan dikenakan wajib pajak terhadap penambang ilegal, otomatis dapat mendongkrak PAD untuk pembangunan di wilayah Ponorogo sehingga manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat.

Banyaknya tambang di wilayah Ponorogo, terlepas dari legal maupun ilegal, Toni memastikan akan lebih tegas melakukan penertiban wajib pajak. Bahkan, meskipun ada oknum pejabat dibelakangnya, jika perusahaan enggan bayar pajak, Dispenda sudah menyiapkan sanksi sosial.

“Kalau ada tambang milik pejabat Pemda, jika tidak bayar pajak ya tetap kita tindak, mereka menambang, dikomersilkan, sudah selayaknya membayar pajak,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *