Luar Biasa, Seorang Kabid Habiskan Rp623 Juta untuk Perjalanan Dinas

Rapat Pansus DPRD Oku
Rapat Pansus DPRD Oku

Filesatu.co.id, BATURAJA | PANITIA  Khusus (Pansus) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) meminta BPK RI melakukan audit investigasi penggunaan APBD 2024.

Hal ini dìsampaikan saat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati 2024, Rabu (14/5/2025).

Bacaan Lainnya

Setidaknya ada empat setingkat organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi sorotan. Yakni Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab OKU.

Sejumlah rekomendasi dan catatan strategis tersebut, termaktub dalam laporan masing-masing Pansus. Dan catatan itu dìsampaikan para juru bicaranya (jubir) dalam rapat paripurna lanjutan Pembahasan LKPj Bupati Tahun 2024, di Gedung DPRD OKU.

Adapun OPD, yang data-datanya akan dìserahkan ke BPK : Dinas Pendidikan (Disdik) serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) setda OKU (digodok Pansus I).

Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PU Perkim) sedang dìgodok Pansus II.

Serta, soal temuan serapan anggaran perjalanan dinas atas nama Ahmad Azhar, sebesar Ro623 juta. Ketika menjabat Kabid PAUD di Disdik OKU (dìgodok Pansus III). Sekarang Ahmad Azhar alias Alal menjabat Kadin Kearsipan dan Perpustakaan.

Menurut Jubir Pansus I, Dina Ristika, pada saat pembahasan dengan Pansus I. Disdik OKU melakukan pergeseran anggaran sampai tujuh kali dan satu kali refocusing. Ini tanpa dasar hukum yang bisa mereka pertanggungjawabkan.

Nah, Pansus I menduga pergeseran anggaran tersebut tidak rasional. Lantaran tidak dapat mereka pertanggungjawabkan.

Pun demikian di Bagian Prokopim setda OKU. Pansus I menemukan banyak kejanggalan-kejanggalan dalam penggunaan anggaran di bagian tersebut. Bahkan sampai hari ini, Kabag Prokopim tidak memberikan dokumen pertanggungjawaban yang dìminta Pansus I.

Karena itu, Pansus I menduga Bagian Prokopim Setda OKU melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dapat mereka pertanggungjawabkan.

“Pansus I akan melaporkan dan menyerahkan data Disdik OKU serta Bagian Prokopim Setda OKU. Kepada BPK untuk dìlakukan audit investigas mendalam,” ujar Dina.

Pansus II

Kemudian untuk Dinas PUPR dan PU Perkim. Pansus II menemukan sejumlah kejanggalan terkait realisasi kegiatan di dua dinas tersebut.

Pertama; pekerjaan peningkatan jalan SP1 – SP2 Markisa Kecamatan Lubuk Batang, yang bersumber dari DBH sawit TA 2024, nilai kontrak Rp7,3 miliar. Dìmana telah terjadi pemutusan kontrak dengan bobot akhir 16 persen.

Dengan ketebalan lapis pondasi agregat kelas B. Berbeda dengan bobot akhir yang dìtandatangani oleh PPK. Padahal uang muka 30 persen telah dicairkan.

Sama juga halnya dengan pekerjaan peningkatan jalan SP1 – SP2 Markisa Kecamatan Lubuk Batang. Yang bersumber dari dana DBH sawit TA 2024, dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar.

Proyek ini juga telah terjadi pemutusan kontrak. Dengan bobot akhir 80,36 persen dengan realisasi pembangunan hanya sekitar 60 persen. Ini sangat berbeda dengan bobot akhir yang dìtandatangani oleh PPK, dan telah dìcairkan 75 persen.

Selain itu, pemutusan kontrak juga terjadi pada proyek pembangunan jembatan Rantau Kumpai. Sumber dana dari dana TDF 2024, dengan nilai kontrak Rp15,6 miliar.

Kemudian proyek peningkatan jalan di Kecamatan Lubuk Batang. Dananya bersumber dari bantuan keuangan Pemprov Sumsel, dengan nilai kontrak Rp2 miliar lebih.

Lalu perkuatan tebing Sungai terdampak bencana di Kecamatan Baturaja Barat. Sumber dana TDF, dengan nilai kontrak Rp5,2 miliar.

Serta, pembangunan rehab saluran drainase lingkungan terdampak banjir di kecamatan Baturaja Timur. Sumber dana TDF 2024, dengan nilai kontrak Rp2,9 miliar.

Terhadap fakta-fakta lapangan tersebut. Pansus II berkesimpulan. Bahwa seluruh kegiatan dengan sumber dana BK BK, TDF, DBH sawit, semua tanpa kajian teknis.

Kegiatan yang bersumber dana TDF, hampir tidak ada kaitan dengan dampak banjir. Kegiatan dìlelang tanpa menghitung waktu pelaksanaan yang memadai. Dan seluruh pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana TDF dìlaksanakan oleh satu orang (Ahmad Toha alias Anang).

“Maka dari itu, dalam rangka SAYANGI OKU. Pansus II merekomendasikan kegiatan di Dinas PUPR dan PU Perkim yang terdapat manipulasi dan penyimpangan oleh PPK. Dan Pihak Ketiga, agar dìlakukan Audit Investigasi oleh BPK serta dìlimpahkan ke Lembaga/ Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Martin Arikardi, jubir Pansus II.

Terhadap PPK yang telah dìlakukan pemeriksaan reguler oleh BPK. Dan terdapat kelebihan bayar, lanjutnya, Pansus II meminta agar dìjatuhi sanksi oleh pejabat Pembina Kepegawaian.

Pansus III

Bagaimana dengan Pansus III? Seperti dìsinggung sebelumnya. Bahwa Pansus III juga menemukan adanya serapan anggaran perjalanan dìnas atas nama Ahmad Azhar sebesar Rp623 juta TA 2024. Yang saat itu menjabat sebagai Kabid PAUD di Disdik OKU.

Pansus III sendiri sudah mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Sekda OKU dan Ahmad Azhar. Namun sampai laporan tersebut dìbacakan, Pansus III tidak menerima jawaban secara pasti.

Oleh karenanya, Pansus III berkesimpulan. Bahwa temuan tersebut juga akan dìrekomendasikan kepada BPK RI untuk audit investigasi.

Sebelum paripurna dìtutup, dua anggota DPRD OKU, Kamaludin dan MS Tito terpantau melayangkan interupsi kepada pimpinan sidang.

Dalam interupsinya, Kamaludin meminta Bupati OKU dapat menegur dan memberi tahu Kabag Umum setda OKU. Untuk dapat memberikan data-data di bagian umum ke Pansus III.

“Dari hari pertama sampai hari ini, Kabag Umum belum serahkan data ke Pansus III,” cetus Kamaludin.

Hal serupa dìsampaikan MS Tito. Dia juga meminta kepada Bupati agar dapat memerintahkan Kabag Prokopim untuk menyampaikan data-data penggunaan anggaran.

“Kami minta kepada yang bersangkutan, untuk menyerahkan data-data tersebut hari ini juga,” tegasnya. ***

 

Tinggalkan Balasan