Filesatu .co.id, SUMENEP | SEORANG nasabah bernama Merry Fariastutik (37), asal Jl. Gapura RT.007 / RW. 003 Ds. Paberasan. Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait agunan sertifikat tanah di salah satu bank cabang di Sumenep.
Laporan tersebut dibuat pada Senin 23 Desember 2024, dan diterima oleh pihak Polres Sumenep dengan nomor STTLPWM316.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP.
Dalam laporannya, Merry menjelaskan bahwa dugaan penipuan tersebut bermula pada tahun 2018 lalu.
Saat itu sertifikat tanah atas nama Mastur dijadikan agunan oleh Merry, untuk pinjaman sebesar Rp500 juta di bank tersebut.
Ia melaporkan bahwa pembayaran cicilan senilai Rp6 juta per bulan telah dilakukan, namun sejak 2022 pihak bank tidak lagi menerima angsuran.
Pada 15 Februari 2023, Merry diundang oleh pihak bank untuk menyelesaikan permasalahan dan di minta setoran Rp 50.000.000 (lima puluh juta) untuk pembatalan lelang sertifikat tanah bangunan milik orang tua pelapor.
Namun, meski telah membayar sebesar Rp 50 juta, sertifikat agunan tanah tetep di lelang oleh pihak bank BRI.
” saya sudah bayar ke bank BRI cabang Sumenep 50 juta untuk pembatalan lelang, tapi kenyataanya masih di lalukan lelang mas,” ujarnya.
Merry sempat mengonfirmasi status pembayaran uang 50 juta pembatalan lelang tersebut ke kantor bank BRI Pamekasan, namun pihak bank BRI Pamekasan menyatakan uang setoran yang 50 juta melalui bank BRI cabang Sumenep tidak masuk ke kantor BRI Pamekasan.
“Saya merasa tertipu, sebab saya telah memenuhi kewajibannya melalui pembayaran resmi di bank BRI cabang Sumenep,” urainya.
Oleh Sebab itu, pihaknya Di dampingi Syaiful Bahri dari (LSM SIDIK) melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Sumenep.
“Saya akan terus mengawal kasus Dugaan Penipuan BRI cabang Sumenep, dan saya minta pollres Sumenep gercep dalam menyikapi kasus ini,” kata Syaiful Bahri. Senin (23/12/2024)
Sedangkan Merry berharap kasus ini segera mendapat kejelasan dan haknya sebagai nasabah dapat dikembalikan.
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan BRI cabang Sumenep, Ruli tidak banyak memberikan komentar terkait laporan dugaan penipuan oleh seorang nasabah.
Pihaknya mengaku masih menunggu panggilan resmi dari Polres untuk memberikan komentar lebih jauh.
“Mohon maaf kami tidak bisa memberikan komentar banyak terkait masih itu, karena kami masih menunggu panggilan resmi Polres Sumenep,” kata Ruli, saat dikonfirmasi awak media di kantornya.
Sementara pihak Polres Sumenep mengonfirmasi bahwa laporan Merry Fariastutik sedang dipelajari oleh Satreskrim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan mendalami fakta-fakta yang ada terkait laporan ini,” ungkapnya. ***