LMP Mada Jabar Desak DPRD Karawang Rekomendasikan Putuskan Kontrak Dengan CV. Putra Belko Tak Perlu Ada Andendum  

Kamada Jabar H. Awandi Siroj didampingi Wakamada dan Sekretaris Mada Jabar
Kamada Jabar H. Awandi Siroj didampingi Wakamada dan Sekretaris Mada Jabar

Filesatu.co.id, KARAWANG | SETELAH sebelumnya dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Bupati, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang terhadap proyek rehabilitasi Stadion Singaperbangsa Karawang. Karena seperti yang diketahui, progresnya mengalami keterlambatan. Tak hanya itu, beberapa elemen masyarakat juga turut memberikan perhatiannya terhadap salah satu Proyek Strategis Daerah (PSD) tersebut.

Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) juga beberapa waktu yang lalu sempat melakukan audiensi ke Bidang Bangunan dan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, untuk memastikan, apa kah proyek tersebut bisa selesai sesuai dengan waktu kontrak?

Bacaan Lainnya

Bukan hanya diterima oleh Kepala Bidang (Kabid) Bangunan dan Gedung Dinas PUPR Karawang, audiensi juga dihadiri oleh perwakilan CV Putera Belko sebagai pelaksana. Selain menjelaskan kendala non teknis, dihadapan LMP Mada Jabar, Jule dan Bayu merasa optimis mampu menyelsaikan pekerjaan sampai batas akhir kontrak.

Tetapi Ketua LMP Mada Jabar, H Awandi Siroj Suwandi merasa pesimis, jika CV Putera Belko mampu menyelesaikan sampai batas akhir kontrak nanti. Pasalnya, sampai pertengahan Desember 2024 ini, progres belum begitu signifikan.

“Saya rasa CV Putera Belko sebagai perusahaan dibawah kendali Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Gapensi Jawa Barat (GAPENSI Jabar), tidak akan mampu menuntaskan pekerjaan hingga berakhirnya masa kontrak nanti. Tentu ini harus menjadi perhatian khusus bapak Bupati, DPRD Karawang dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang selaku pihak yang melakukan pendampingan atas proyek tersebut,” ujar H. Awandi Siroj Suwandi, Minggu 15 Desember 2024

Abah Wandi sapaan akrabnya juga berpendapat, saya sepakat dengan sikap Ketua DPRD Karawang, H Endang Sodikin. Bila mana pihak penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai batas akhir kontrak, sebaiknya tidak perlu ada adendum atau perpanjangan kontrak, hingga nyebrang Tahun. Ada baiknya putus kontrak saja.

“Masalahnya ini merupakan PSD yang menjadi kebanggaan masyarakat Karawang. Karena selama masa kampanye juga, bapak Bupati menjadikan proyek rehabilitasi Stadion Singaperbangsa sebagai sesuatu yang monumental, dan dijadikannya sebagai janji politik terhadap masyarakat,” ungkapnya

Masih kata abah Wandi, Apa jadinya, jika tahap pertama saja harus mengalami keterlambatan? Sebab proyek ini dijadikan dua tahap pengerjaan. Jadi, kalau tahap pertama saja sudah terkendala, sudah dapat dipastikan proses tahapan selanjutnya akan terlambat digelar.

“Persoalan kendala teknis yang sempat diutarakan pihak pelaksana, itu jangan dijadikan sebagai argumentasi pembenaran. Karena, ketika sudah menerima kontrak, maka harus siap dengan segala macam konsekuensi dilapangan. Kenapa juga kendala non teknis tidak segera diselesaikan sejak awal,” sesalnya

Oleh karena itu, saya mendesak Ketua DPRD Karawang bersama Komisi III kembali melakukan Sidak ke lokasi, sebagai mana janjinya pada saat melakukan Sidak yang pertama. Kemudian, segera buatkan rekomendasi tertulis kepada Bupati, agar melakukan pemutusan kontrak.

“Begitu juga pihak Kejari Karawang yang selaku pendamping, harus tegas, jangan menerima argumentasi pembenaran perihal kendala non teknis,” pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *