LMP Mada Jabar Apresiasi Kejari Kota Bandung Ungkap Permainan Pokir Wakil Wali Kota Dan Anggota DPRD

Wakil Ketua Laskar Merah Putih Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan,
Wakil Ketua Laskar Merah Putih Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan,

Filesatu.co.id, BANDUNG | SETELAH  melalui proses penyelidikan yang panjang dan mendalam, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari Kota Bandung) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Penyalahgunaan Wewenang Proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot Bandung). Penetapan ini menjadi titik terang bagi upaya penegakan hukum terhadap praktik Korupsi Pemkot Bandung yang melibatkan pejabat tinggi daerah.

Kedua pejabat yang kini berstatus tersangka adalah Erwin, yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung, dan Rendiana Awangga (RA), seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Keduanya diduga kuat terlibat dalam rangkaian permintaan jatah paket proyek dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandung, yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus kelas kakap ini langsung mendapat apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat. Wakil Ketua Laskar Merah Putih Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan, menyampaikan pujian setinggi-tingginya atas hasil kerja keras Kejari Kota Bandung.

Dikatakan olehnya, pengungkapan kasus dugaan permintaan jatah paket proyek oleh kedua pejabat dari unsur eksekutif dan legislatif ini merupakan prestasi besar yang menunjukkan integritas Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat daerah.

“Karena biasanya untuk level Kepala dan Wakil Kepala Daerah itu, kalau tidak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidaknya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tapi kali ini level Kejari dengan Sumber Daya Manusia (SDM) atau personel yang terbatas, mampu mengungkap kasus di level Wakil Kepala Daerah,” ujar Andri Kurniawan.

Andri melanjutkan bahwa keberanian Kejari Kota Bandung harus dilihat sebagai bukti nyata bahwa APH memiliki integritas dan independensi yang kuat terhadap penegakan hukum, terlepas dari tekanan politik atau jabatan yang diemban oleh para tersangka.

“Keberanian Kejari Kota Bandung sebagai bukti bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki integritas dan indpendensi terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, LMP Mada Jabar perlu mengapresiasi setinggi-tingginya, dan langkah tersebut, patut menjadi percontohan bagi Kejari-Kejari lainnya. Terkhusus Kejari yang ada di Jawa Barat,” tambahnya, menekankan bahwa langkah ini menjadi benchmark baru dalam pemberantasan Korupsi Pemkot Bandung.

Meski mengapresiasi kinerja Kejari, Wakil Ketua LMP Mada Jabar memberikan pesan penting yang harus menjadi perhatian tim penyidik. Ia mendesak agar pengungkapan perkara hukum tersebut harus terus dibuka secara transparan kepada publik, dan yang lebih krusial, penyelidikan tidak boleh berhenti pada dua tersangka dari unsur eksekutif dan legislatif saja.

“Karena mengingat perkaranya perihal dugaan Penyalahgunaan Wewenang Proyek atas dugaan permintaan paket proyek kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tentu patut diduga, ada pihak lainnya yang turut terlibat secara aktif dalam mengakomodir intervensi permintaan proyek. Yaitu pihak OPD,” tegas Andri.

Menurut LMP Mada Jabar, tidak mungkin permintaan paket proyek dapat terealisasi dan berkontrak dengan penyedia jasa yang “dititipkan” oleh kedua tersangka tanpa persetujuan dan peran aktif dari internal OPD. Hal ini merujuk pada peran sentral yang diemban oleh pejabat di OPD.

Andri Kurniawan lantas menyoroti pentingnya tim pemeriksa mendalami peran serta Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kedua posisi ini memiliki otoritas penuh dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Sehingga perlu kiranya tim pemeriksa mendalami peran serta Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengakomodir permintaan proyek, sehingga didapatkannya kegiatan dan berkontrak dengan penyedia jasa yang dititipkan oleh kedua tersangka,” jelas Andri.

Dalam konteks hukum, PA/PPK secara fungsional bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan anggaran. Jika mereka mengakomodir permintaan intervensi proyek dari Wakil Wali Kota Bandung Tersangka dan anggota DPRD, maka mereka dapat dikategorikan sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi Pemkot Bandung. Kegagalan untuk mengusut keterlibatan PA dan PPK akan membuat rantai korupsi Pemkot Bandung tidak terputus, dan praktik serupa akan terus berlanjut di lingkungan OPD.

Menutup pernyataannya, Andri Kurniawan menegaskan komitmen LMP Mada Jabar untuk terus memantau setiap perkembangan penanganan perkara ini. Pemantauan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap independensi Kejari Kota Bandung.

“LMP Mada Jabar akan memantau setiap perkembangan penanganan perkara ini. Kemudian akan menggali informasi dan data pada daerah lainnya, karena tidak menutup kemungkinan bukan hanya terjadi dilingkungan Pemkot Bandung saja. Bila mana ditemukan permasalahan yang sama, maka kami akan segera meminta APH setempat untuk memprosesnya,” ancamnya.

Pernyataan ini bukan hanya peringatan bagi Pemkot Bandung, tetapi juga bagi pemerintah daerah lain di Jawa Barat. Andri berharap kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik Penyalahgunaan Wewenang Proyek yang telah menggerogoti anggaran publik dan merugikan rakyat. Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. ***

 

Tinggalkan Balasan