LMP Karawang Desak Gakkumdu Ungkap Aktor Utama Dibalik Pelanggaran Pidana Pemilu di Cikampek

Filesatu.co.id-KARAWANG | OKNUM PPK Cikampek resmi dilaporkan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Marcab Kabupaten Karawang ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Karawang atas dugaan praktik kecurangan pada proses perhitungan suara di Pemilu legislatif 2024, Jum’at 01 Februari 2024 siang.

Kedatangan Ketua LMP Marcab Karawang Karawang, Wahyu Anggara, SH beserta jajaran ke kantor Bawaslu dengan membawa sejumlah barang bukti sebagai pelengkap pelaporan, dimana oknum PPK Cikampek melanggar pasal 551 dan 532 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara.

Bacaan Lainnya

Kepada awak media Wahyu Anggara menyampaikan, kami melaporkan oknum PPK Cikampek yang diduga  memindahkan suara partai PKB dan memindahkan raihan suara salah satu caleg PKB ke caleg PKB lainnya di dapil 5 Kecamatan Cikampek, untuk menguntungkan salah satu pihak dengan tujuan memenangkan salah satu caleg dengan cara melawan hukum.

“Kami melaporkan oknum PPK Cikampek ke Bawaslu Karawang dengan membawa barang bukti data perolehan suara yang digelembungkan oknum PPK yang dipindahkan dari salah satu caleg ke caleg lain dan data riil hasil perhitungan suara yang sempat dirubah dan setelah dilakukan perhitungan ulang data perolehan suara kembali seperti semula, dan ini sudah jelas ada migrasi atau perpindahan suara yang sengaja dilakukan oknum tersebut untuk menguntungkan salah satu caleg,”ucapnya.

Dikatakannya, kronologi awalnya yaitu pada hari Selasa lalu sudah ada hasil rekapitulasi form D1 tapi belum di plenokan atau ditetapkan, hasil rekapitulasi sebelumnya angkanya benar, suara partai PKB sebesar 1.651, suara caleg PKB nomor 1 sebesar 3.218 suara dan caleg nomor dua sebesar 1.610 suara sebelum penetapan, esok harinya saat penetapan tiba tiba formnya berpindah suara PKB dan caleg nomor 2 kepada caleg bernama Ricky Sofyan yang awalnya suara caleg tersebut 3.218 menjadi 5.300 suara, tetapi karena kejadian tersbut diketahui oleh beberapa orang maka ditindak lanjuti dengan mendatangi dan meminta klarifikasi ke PPK Cikampek, maka atas rekomendasi Bawaslu dan beberapa pihak maka disepakati untuk perhitungan ulang dan setelah dilakukan perhitungan ulang ternyata angka perolehan suaranya kembali ke semula sebelum adanya penetapan.

“Ini berarti ada kesengajaan penggelembungan suara karena setelah perhitungan ulang ternyata yang benar itu perolehan suara yang sebelumnya,”tuturnya.

Ditegaskan Wahyu, jika oknum PPK tersebut beralasan terjadinya pemindahan suara karena kelelahan dan kelalaian, tidak mungkin hasil kalkulasinya tepat dan benar harusnya saat dia lelah menginput cukup satu tempat saja tetapi di sistem akan bertanda merah tetapi ini tidak, seperti contohnya di input suara PKB 1.651 kemudian direkayasa sedemikian rupa disisakan suara 668, dan suara caleg atas nama Eva Maria yang semula suara hasil rekapitulasi sebnyak 1.610 suara lalu berubah menjadi 570 suara.

“Ini berarti ada pemindahan suara kurang lebih 2000 suara di satu Kecamatan, bisa dibayangkan di satu Kecamatan dia berani memindah suara sebesar itu maka bukan tidak mungkin hal tersebut bisa terjadi di Kecamatan lain,”ungkapnya.

Wahyu menuturkan, yang dilakukan oknum PPK Cikampek jelas terencana dan terstruktur karena kalkulasinya sesuai bukan berdasarkan kelelahan atau kelalaian. Pihaknya pun menduga ada  pihak lain yang meminta atau merequest perubahan suara ke PPK Cikampek.

“Kami mendesak sentra Gakkumdu untuk menggali dan menginvestigasi apakah ada pihak pihak lain yang meminta perpindahan suara untuk menguntungkan salah satu caleg dan tentunya perbuatan tersebut ada ancaman pidananya,” tegas Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Kami selaku sosial control tambahnya,  akan terus mengawal proses demokrasi yang sehat dan ideal di Kabupaten Karawang, jika kenakalan oknum PPK dibiarkan, maka akan terus terjadi kecurangan seperti ini, dan kecurangan dengan modus penggelembungan suara menjadi hal yang biasa atau bukan suatu kesalahan,

“Maka dari itu kami mendesak Bawaslu menindak tegas oknum PPK tersebut dan mengungkap siapa yang menyuruh atau memesan terjadinya penggelembungan suara ini, agar demokrasi di Karawang berjalan ideal dan benar tidak dikotori oknum oknum yang melakukan praktek kecurangan,”tegas Wahyu. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *