LMP Dukung Kejaksaan Negeri, Tuntaskan Kasus Sewa Rumah Dinas Pejabat Wakil Bupati Blitar 

Filesatu.co.id, Blitar | Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Merah Putih Blitar menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, mendesak agar kasus dugaan korupsi sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar segera diusut.

Bacaan Lainnya

Aksi yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024) ini dimulai sekitar jam 09.30 WIB, dengan peserta datang menggunakan truk, mobil, dan sepeda motor.

Ketua LMP Macab Kabupaten Blitar Eko Budi Winarto melalui koordinator aksi, Hardoyo, dalam orasinya menekankan pentingnya profesionalisme Kejari yang baru dilantik.

“Kami mendukung Bapak Kajari Kabupaten Blitar untuk tegak lurus dalam penegakan hukum,” ungkap Hardoyo.

Hardoyo juga menegaskan bahwa, semua warga negara, termasuk pejabat, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Kejaksaan harus bertindak tegas dan adil kepada siapa pun yang melanggar hukum.

Massa aksi membawa poster yang berisi desakan untuk “Usut Tuntas Kasus Sewa Rumah Dinas Wabup” dan “Hukum Menemukan Kesalahan, Bukan Mencari-cari Kesalahan”. Mereka merasa bahwa hukum di Kabupaten Blitar belum memberikan kesejahteraan, karena kebenaran seringkali diputarbalikkan.

Hardoyo juga menambahkan bahwa, komitmen Laskar Merah Putih untuk terus mengawasi Kejari Kabupaten Blitar dalam penegakan hukum.

Terkait kasus dugaan korupsi sewa rumah dinas (rumdin) wakil Bupati (Wabup), sebelumnya kasus ini sempat ditangani oleh Kejari Blitar yang lama, dengan beberapa pejabat Pemkab Blitar dan mantan Wabup Rahmat Santoso sudah dimintai keterangan. Namun, perkembangan terakhir menunjukkan bahwa kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Kabupaten Blitar, M. Yunus, menjelaskan bahwa kasus ini masih ditangani oleh Kejari Blitar yang lama.

“Kami hanya menangani kasus baru, sementara kasus lama tetap di Kejari yang lama,” tegas Yunus. (Pram).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *