Filesatu.co.id, KARAWANG | PERISTIWA hukum yang terjadi pada Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Ciparage, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang menjerat manager TPI berinisial K menjadi tersangka tunggal.
Ada pun kronologis hingga menjadi tersangka, berawal dari sejak ditugaskannya K menjadi manager TPI Ciparage yang berlokasi di Desa Ciparagejaya, K memungut retribusi senilai Rp1.301.424.720, yang dilakukan dengan cara menghitung hasil produksi laut yang dilelang, lalu dikenakan retribusi sebanyak 2,4 persen dari nilai transaksi.
Diduga tersangka K hanya menyetorkan retribusi TPI Ciparage ke Dinas Perikanan Karawang, senilai Rp 245 juta dalam setahun, yang seharusnya disetorkan sebesar Rp1,3 miliar sejak 27 Januari 2022, hingga Desember 2022.
Menanggapi perkara hukum yang sudah berjalan proses persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung tersebut, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan berpendapat, Kami sebagai lembaga sosial kontrol, tentunya sangat menghormati proses hukum yang sejak awal penyelidikan, hingga proses persidangan.
“Tetapi, kami juga perlu melakukan investigasi khusus yang sifatnya dengan pertanggung jawaban Dinas Perikanan Karawang, sehingga terjadinya suatu permasalahan hukum ini,” tandas Andri Kurniawan, Kamis 09 Januari 2025.
Andri juga mengungkapkan, Dalam waktu dekat ini, LMP akan melakukan audiensi dengan Dinas Perikanan Karawang. Untuk mempertanyakan, hingga terjadinya dugaan kebocoran retribusi hingga mencapai angka miliaran rupiah.
“Karena logikanya, jika memang fungsi kontrol dan pengawasan, termasuk management Dinas Perikanan berjalan dengan baik. Rasanya tidak mungkin terjadi kebocoran retribusi yang berdampak pada terjadinya permasalahan hukum,” sesalnya
Lebih lanjut Andri menjelaskan, hl utama yang akan kami pertanyakan adalah, ada atau tidaknya dana bagi hasil dari pungutan produksi laut yang dilelang? Karena kami menduga, terjadinya kebocoran tersebut, karena memang management TPI diduga tidak mendapatkan dana bagi hasil, untuk biaya operasional TPI.
“Bilamana dalam forum audiensi nanti terungkap hal itu, sudah dipastikan LMP akan mengambil sikap dengan cara membuat Laporan Informasi (LI) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, agar menindak lanjuti Dinas Perikanan Karawang,” tegasnya
Masih kata Andri, persoalannya, pasca adanya peristiwa hukum yang menjerat manager TPI Ciparage pada September 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang malah semakin kehilangan pendapatan. Pasalnya, management TPI Ciparage enggan melakukan pungutan retribusi.
“Seharusnya dengan adanya proses hukum, bertujuan untuk perbaikan. Bukan malah semakin merugikan pendapatan. Namun dilain sisi, secara aspek psikologis, kami sangat memahami beban mental dan ketakutan management TPI Ciparage pasca adanya proses hukum,” pungkasnya. ***