Filesatu.co.id, Banyuwangi | Perseteruan pemangku dua masjid di desa/kecamatan Bangorejo sepertinya masih belum ada titik terang. Persengketaan merasa saling punya hak fungsi antara Masjid Quba’ul Muslim dan Nurul Huda yang akhirnya terus berlanjut ditingkat Forum Pimpinan kecamatan (Formpimka) Bangorejo. Selasa (3/8/2021) kemarin.
Musyawarah yang dilaksanakan di pendopo kantor kecamatan Bangorejo tersebut diduga adanya pembangunan masjid baru (Nurul Huda) yang berjarak hanya sekitar 50 meter dari masjid lama ( Quba’ul Muslim).
Hadir kedua belah pihak pada forum dari perwakilan masijd Nurul Huda, Sutarno sedangkan dari pihak masjid Quba’ul Muslim Agus Tamidzi sebagai kuasa pendamping, para ahli waris wakaf juga dari BWI ( Badan wakaf Indonesai), MUI dan MWC NU Bangorejo.
Di awali pembuka rapat forum Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono, pada intinya menyampakan bahwa tidak ada persoalan yang tidak terselesaikan jika ada niat baik apalagi untuk umat beragama.
” Harapan kami semua nanti ada titik terang dan bisa selesai hari ini,” ujar Kapolsek Mujiono.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya pernah terjadi musyawarah di tempat yang sama kecamatan Bangorejo pada hari Rabu ( 8/3/2017) lalu yang menghasilkan 3 kesepakatan salah satu diantaranya “menghentikan sementara aktivitas pembangunan masjid baru, penggalian dana di pinggir jalan dsn Gunungsari desa Bangorejo sampai adanya kesepakatan lanjutan”.
Selanjutnya di tahun 2017 ditempat yang sama kembali para pihak dari wakif dan Nazhir mendapatkan 4 poiit kesepakatan diantaranya, Mengoptimalkan Fungsi Masjid Quba’ul Muslimin terutama untuk sholat Rowatib dan sholat Jumat serta untuk peringatan Hari Besar Islam ( PHBI) , Menentukan susunan yang baru yang dinilai amanah dan profesional serta dapat di terima oleh seluruh warga dilingkungan Masjid Qubaul Muslimin, Masjid Nurul Huda, yang berada di sebelah Masjid Quba’ul muslimin di fungsikan hanya untuk pendidikan santri dan msyarakat sekitarnya dan ketua Nazhir yang terpilih segera memperoses perubahan sertifikat No 20 tahun 2021.
Namun sepertinya tidak berjalan sesuai kesepakatan sehingga pecah lagi terjadi perselisihan dan kembali adakan musyawarah yang ke 4 kali tahun 2021.
Dalam hal itu, sebagai mediator ketua Badan Wakif Indonesia (BWI) Banyuwangi Drs. Guntur usai gelar rapat menjelaskan pada awak media bahwa perselisihan kedua belah sudah pernah kami arahkan sesuai kesepakatan yang pernah dilakukan.
“Kalau hari ini terjadi lagi dan tidak bersatu, seperti yang sampaikan tadi tadi di forum silahkan selesaikan diluar forum kalau mereka saling tidak berebut benar.
” Cuma kami berharap ada solusi dan tinggal menjalankan sesuai yang di poit yang pernah di sepakatinya dulu,” terang Guntur.
Menurutnya, setelah ada kesepakatan ketentuan yang tercantum dalam poin- poin semestinya segera dilakukan.
” Jangan kita yang meminta (BWI) untuk melaksanakan, semestinya siapa mempunyai keinginan untuk mengajukan ke pihak yang terkait sehingga jika itu semua dilakukan kemungkinan tidak terjadi seperti ini,” tambah Guntur.
Di contohkan Drs.Guntur, dari salah satu yang sifatnya segera ditentukan yakni susunan Nazhir baru yang bisa amanah dan profesional.
“Maka jika salah satu dilakukan pastinya ada perbedaan, biar segera terwujud, niat baik segera dilakukan termasuk jika mau memproses perubahan sertifikat,” jelas Guntur.
Sementara itu, ditempat yang sama dikomfirmasi secara terpisah,Sekjen MUI Kabupaten Banyuwangi, Imam Mukhlis, S.Ag. menegaskan bahwa, rekomendasi MUI itu sudah cukup jelas dan harusnya kedua belah pihak menjalankan Rekomendasi tersebut, sehingga tidak menimbulakan permasalahan.
“Semestinya kesepakatan yang sudah disepakati segera dilakukan,” tegasnya.
Namun Lanjut Imam Mukhlis, ada ketentuan dari rekomendasi MUI Kabupaten Banyuwangi, Nomot Surat : 010/DP.MUI/Kab.BWI/III/2017 Masjid baru yang di maksud tidak bisa di masukkan dalam kategori ” masjdi Dhiror ” sebagai mana yang disebutkan dalam al – Qur’an surat At – Taubah : 107. Karena Konteknya berbeda sesuai dengan Asbabun Nuzul ayat tersbut; ( Lihay Tarfsir safwatut tafasi, Jilid 1 Halaman : 561
“Bisa disimpulkan bahwa memang pembangunan Masjid baru yang berdekatan dengan masjid Quba’ul Muslimin juga tidak menyimpang dari Hukum syar’i dan ketentuan undang undang yang berlaku dan selama tidak digunakan sholat jum’at dapat/boleh saja dilanjutkan,” paparnya.
Penegasan yang sama juga muncul dari Mustain Hakim MUI Banyuwangi terkait penggunaan Masjid Nurul Huda yang tidak dapat di pergunakan untuk sholat Jumat karena, memang bukan masjid sesuai dengan Rekomendasi MUI Banyuwangi.
“Merujuk rekomendasi tersebut maka sholat jum’at yang di laksanakan di Masjid Nurul Huda, desa Bangorejo tidak sah,” tegasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kuasa pendamping Masjid Qub’aul muslimin, Agus Tarmidi ( Gustar ) sekaligus ketua FORBI( Forum Rakyat Bersatu Indonesia ) menyampaikan agar para instansi yang terkait dapat memfasilitasi kedua belah pihak untuk berdamai, tidak saling menyinggung, bahwa pihaknya siap menjalankan apa yang diminta oleh pihak sebelah, namun tetap dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sebagai pihak pewaris Wakaf meminta kembali wakafnya, tidak untuk di miliki.
” Kami meminta kembali, hanya ingin memegang sementara dan nantinya diberikan kepada “Nadir” ( penerima Wakof ) yang lebih amanah, jadi bukan meminta tanah kembali,” Ujar Gus sapaan akrabnya
Usai para awak media mewancarai para pihak terkait, hal yang berbeda di sampaikan oleh Sutarno, selaku perwakilan Masjid Nurul Huda, pihaknya menyatakan secara tegas menolak atas kesepakatan yang sudah di buat, dan tidak mau bernegosiasi untuk berdamai.
Disinggung alasannya kenapa menolak dan tidak mau berdamai, Sutarno enggan menjelaskan justru meninggalkan komfirmasii para awak media . (Rofiq/filesatu/tim).