Lewat IP Xpose 2025, Lukisan Kamasan Bali Buktikan Perlindungan KI Angkat Warisan Budaya

Lukisan Kemasan Bali
Lukisan Kemasan Bali

Filesatu.co.id, JAKARTA | KEMENTRIAN  Hukum Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menggelar IP Xpose Indonesia 2025. Acara yang dibuka pada Rabu, 13 Agustus 2025 di Smesco Jakarta ini merupakan platform strategis untuk mengapresiasi, mempromosikan, dan mendukung inovasi serta kreativitas di Indonesia.

IP Xpose Indonesia 2025 berlangsung hingga 16 Agustus 2025 dengan mengusung tema “Elevating Indonesia’s Intellectual Property to the World”. Acara ini menjadi ajang penting untuk memperlihatkan kemajuan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di tanah air dan mempertemukan para inovator, kreator, serta pelaku usaha dalam satu wadah kolaboratif.

Bacaan Lainnya

Lukisan Kamasan Bali: Dari Warisan Raja hingga Panggung InternasionalSalah satu karya yang mencuri perhatian dalam pameran ini adalah Lukisan Kamasan Bali. Lukisan ini merupakan Indikasi Geografis yang telah terdaftar di DJKI sejak 29 Agustus 2024 dengan nomor ID G 000000162.

Berasal dari Desa Kamasan, Kabupaten Klungkung, Bali, lukisan ini telah ada sejak abad ke-15. Awalnya, lukisan ini dibuat untuk menghiasi ornamen kerajaan atas permintaan Raja Enggong. Lukisan Kamasan memiliki karakteristik unik berkat teknik pewarnaan khas dengan bahan-bahan alami seperti batu pere, jelaga (mangsi), tulang binatang, dan daun taun.

Dalam IP Xpose Indonesia, Lukisan Kamasan Bali ditampilkan dalam berbagai bentuk kreatif, mulai dari kanvas, kipas, hingga botol hias. Melalui ajang ini, produk lokal diharapkan dapat dikenal lebih luas di tingkat nasional maupun internasional.

Kekayaan Intelektual untuk Pelestarian dan Ekonomi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan apresiasinya. “Kehadiran Lukisan Kamasan Bali di IP Xpose bukan hanya memperkenalkan seni tradisi Bali kepada publik yang lebih luas. Ini juga menjadi bukti bahwa kekayaan intelektual dapat menjadi instrumen pelestarian budaya sekaligus penggerak ekonomi kreatif daerah,” ujarnya.Ia berharap, melalui perlindungan hukum KI, warisan budaya ini dapat semakin berkembang dan membuka peluang pasar baru, baik di dalam maupun luar negeri.

Tinggalkan Balasan