Filesatu,co,id, BATURAJA | LEMBGA Bantuan Hukum (LBH) GERADIN Baturaja melaksanakan kunjungan kerja rutin ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Baturaja yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada Senin, 26 Januari 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Kementerian Hukum yang berfokus pada pemberian pendampingan hukum secara gratis/cuma cuma bagi masyarakat yang tak mampu,miskin, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani proses hukum.
Pendampingan hukum ini ditujukan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak tersangka maupun terdakwa dalam menghadapi proses persidangan, terutama pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Baturaja.
Dalam kunjungan tersebut, tim LBH GERADIN Baturaja secara langsung turun ke Rutan Kelas II Baturaja untuk melakukan koordinasi serta bertemu dengan klien yang tengah menjalani masa penahanan.
Salah satu klien yang didampingi adalah warga binaan berinisial AM, yang saat ini sedang menghadapi proses hukum dan membutuhkan pendampingan hukum secara profesional.
Pendampingan terhadap klien AM dilakukan secara langsung oleh Paralegal LBH GERADIN Baturaja , Ahmad Affandi, S.Kom, CPLA, yang hadir untuk memberikan penjelasan hukum serta memastikan klien memahami hak dan kewajibannya dalam proses persidangan.
Paralegal LBH GERADIN Baturaja juga memberikan konsultasi hukum awal serta mempersiapkan langkah-langkah pendampingan lanjutan yang akan dilakukan pada saat sidang berlangsung.
Kunjungan kerja ini tidak hanya berfokus pada satu klien, namun juga menjadi bagian dari upaya pemantauan terhadap pelaksanaan akses bantuan hukum di lingkungan rutan.
LBH GERADIN Baturaja menilai bahwa kehadiran pendamping hukum sejak tahap awal proses peradilan sangat penting guna mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu, pendampingan hukum gratis ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi warga binaan yang memiliki keterbatasan ekonomi.
LBH GERADIN Baturaja diketahui memiliki kerja sama secara kelembagaan dengan Rutan Kelas II Baturaja dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi warga binaan.
Kerja sama tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan dan terstruktur.
Ketua LBH GERADIN Baturaja , Yudhistira, S.H., M.Kn, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara lembaga bantuan hukum dan institusi pemasyarakatan.
Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung program pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Yudhistira juga menegaskan bahwa LBH GERADIN Baturaja berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional, independen, dan tanpa pungutan biaya.
Hal ini sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum.
Dengan adanya kegiatan kunjungan kerja rutin ini, diharapkan warga binaan Rutan Kelas II Baturaja dapat lebih memahami proses hukum yang sedang dijalani.
LBH GERADIN Baturaja berharap program pendampingan hukum gratis ini dapat terus berjalan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi pencari keadilan.
Ke depan, LBH GERADIN Baturaja berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya sistem peradilan yang adil, transparan, dan berpihak pada hak-hak masyarakat yang membutuhkan.
(ALI JEBET SL)




