LBH Geradin Kawal Pemeriksaan Terdakwa Kasus Penganiayaan di Pengadilan Negeri Baturaja

Penulis: Ali Zebet SL
Editor: Redaksi
LBH Geradin Kawal Pemeriksaan Terdakwa Kasus Penganiayaan di Pengadilan Negeri Baturaja
LBH Geradin Kawal Pemeriksaan Terdakwa Kasus Penganiayaan di Pengadilan Negeri Baturaja

Filesatu, co, id, BATURAJA | SIDANG lanjutan perkara dugaan penganiayaan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Persidangan tersebut menjadi momen penting dalam rangkaian proses pembuktian, karena untuk pertama kalinya terdakwa menyampaikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.Senin 2 maret 2026.

Sejak pagi hari, suasana ruang sidang tampak kondusif. Majelis hakim memimpin jalannya persidangan dengan tertib, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum mengikuti setiap tahapan dengan saksama. Pemeriksaan terdakwa berlangsung secara terbuka dan menjadi perhatian para pengunjung sidang yang hadir.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan itu, terdakwa didampingi dua advokat dari LBH Geradin, yakni MHK Hamzah, S.H., dan Doris Apriyanti, S.H., M.H. Keduanya tampak aktif mengawal jalannya pemeriksaan dengan memastikan setiap pertanyaan dan jawaban terdokumentasi secara jelas.

Agenda pemeriksaan terdakwa difokuskan pada penggalian kronologi peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Majelis hakim secara bergantian mengajukan pertanyaan guna memperoleh gambaran utuh tentang kejadian yang terjadi.

Terdakwa dalam keterangannya mengakui adanya tindakan yang berujung pada peristiwa penganiayaan. Namun, ia juga memaparkan kondisi serta situasi yang menurutnya menjadi pemicu insiden tersebut. Pengakuan tersebut disampaikan dengan nada tenang dan disertai pernyataan penyesalan.

Penasihat hukum menilai, keterbukaan terdakwa dalam menyampaikan fakta-fakta di persidangan menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum. Mereka menegaskan bahwa pengakuan dan sikap kooperatif kliennya patut menjadi pertimbangan dalam penilaian majelis hakim.

MHK Hamzah menyampaikan bahwa fokus utama tim pembela adalah memastikan proses peradilan berjalan secara adil dan proporsional. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan persidangan agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap fakta yang terungkap.

“Klien kami telah menyampaikan keterangan secara jujur, mengakui perbuatannya, dan menunjukkan penyesalan yang tulus. Kami berharap hal ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara,” ujar Hamzah kepada awak media usai sidang.

Menurut Hamzah, setiap perkara pidana memiliki latar belakang yang tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial maupun situasional. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh rangkaian fakta dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara itu, Doris Apriyanti menambahkan bahwa seluruh fakta yang muncul dalam pemeriksaan terdakwa akan menjadi dasar utama dalam penyusunan nota pembelaan atau pledoi. Ia menyebutkan, timnya akan merumuskan pembelaan secara komprehensif dengan mengacu pada keterangan yang telah disampaikan di persidangan.

Doris menegaskan bahwa meskipun terdapat unsur penganiayaan dalam perkara ini, terdapat pula faktor-faktor yang meringankan yang tidak boleh diabaikan. Sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum berlangsung menjadi salah satu poin penting yang akan diangkat dalam pembelaan.

Ia juga menyoroti pentingnya prinsip keadilan yang tidak hanya menitikberatkan pada perbuatan, tetapi juga mempertimbangkan itikad dan sikap terdakwa setelah kejadian. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan seimbang antara kepastian hukum dan rasa keadilan.

Sepanjang persidangan, suasana berjalan relatif tertib tanpa adanya interupsi berarti. Majelis hakim beberapa kali mengingatkan agar seluruh pihak tetap fokus pada substansi perkara dan tidak keluar dari pokok pembahasan.

Jaksa Penuntut Umum turut mengajukan sejumlah pertanyaan untuk memperjelas keterangan terdakwa, khususnya terkait detail peristiwa dan akibat yang ditimbulkan. Proses tanya jawab berlangsung dinamis namun tetap dalam koridor hukum acara pidana.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, majelis hakim menyatakan agenda sidang hari itu telah cukup. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan (requisitoir) oleh JPU.

Pembacaan tuntutan nantinya akan menjadi tahapan krusial sebelum memasuki agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Tim penasihat hukum menyatakan kesiapannya menghadapi tahap tersebut dengan argumentasi hukum yang telah disiapkan secara matang.

LBH Geradin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan. Mereka berharap seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang adil.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap proses hukum memerlukan kehati-hatian, baik dari aparat penegak hukum maupun pihak yang berperkara. Dengan demikian, diharapkan putusan yang dihasilkan nantinya benar-benar mencerminkan keadilan yang proporsional bagi semua pihak.***

 

Tinggalkan Balasan