Filesatu.co.id -KARAWANG | LBH Arya Mandalika bersama LSM GMBI mendatangi gedung BPMPT SP Kabupaten Karawang. Kedatangan mereka bertujuan, untuk melakukan audiensi terkait dengan perizinan eksplorasi PT. Pertamina di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang, bertempat diruangan koordinator Wasdal, Senin 18 Desember 2023.
Managing patners LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH.MH menyampaikan, tujuan audiensi ini, pihaknya melakukan evaluasi terhadap proses eksplorasi seismik PT. Pertamina di Karawang.
Dikatakan Hendra dari hasil diskusi dengan BPMPT SP Karawang, PT. Pertamina baru memiliki izin eksplorasi untuk tiga Kecamatan, namun hasil pantaun kami, PT. Pertamina melakukan eksplorasi di beberapa wilayah lebih dari tiga Kecamatan.
“Ini sangat merugikan negara khususnya Kabupaten Karawang, terlebih kami menduga eksplorasi Pertamina melanggar peraturan zonasi, seperti di zona pertanian yang tidak diperbolehkan menjadi titik eksplorasi Pertamina,”ucapnya.
Ditegaskan Hendra, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melaporkan PT. Pertamina ke Kepolisian terkait dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan.
“Selain itu pelanggaran zonasi, tata ruang dan proses perizinan yang tidak melalui peraturan perundang undangan yang berlaku,”ungkapnya.
Ditempat yang sama, Sub koordinator wasdal BPMPT SP Karawang, Asep Bukhori menyambut hangat kedatangan LBH Arya Mandalika dan LSM GMBI untuk konfirmasi terkait perizinan eksplorasi PT. Pertamina
“Ini sangat baik untuk masukan kepada kami khususnya dibidang wasdal karena perizinan itu satu pintu,”ujarnya.
Asep mengatakan, kami akan segera melakukan sidak ke sejumlah titik eksplorasi Pertamina di Karawang, karena sesuai dengan data yang masuk ke kami, baru tiga tempat eksplorasi Pertamina yang memiliki OSS dan NIB, karena proses perizinan saat ini melalui sistem OSS.
“Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kepala BPMPT SP Karawang dan bidang teknis lainnya, untuk memanggil pihak Pertamina agar bisa menjelaskan dan memberikan klarifikasi terkait proses perizinan eksplorasi,”tandasnya. ***