Filesatu.co.id, JAKARTA | DALAM suasana menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ketua Umum Laskar Merah Putih, HM. Arsyad Cannu, secara resmi mengeluarkan seruan tegas menolak dan melarang pengibaran bendera fiksi “One Piece” di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seruan yang tertuang dalam dokumen resmi bernomor SR-001/LMP/VIII/2025 ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap eksistensi simbol-simbol kenegaraan dan menjaga marwah kebangsaan.
Dalam keterangan pers yang dirilis hari ini, HM. Arsyad Cannu menegaskan bahwa bendera Merah Putih bukan sekadar lambang, tetapi adalah identitas historis, filosofis, dan yuridis yang menyatukan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
“Kami menilai bahwa fenomena pengibaran bendera fiksi seperti ‘One Piece’ di ruang publik telah melewati batas kewajaran ekspresi budaya. Ini bukan hanya soal preferensi budaya populer, tapi soal menjaga kesucian dan keutuhan simbol negara,” ujar Arsyad Cannu, Sabtu (02/07-25).
Latar Belakang Seruan
Laskar Merah Putih menyampaikan keprihatinan atas beredarnya video dan dokumentasi pengibaran bendera bergambar simbol bajak laut dari serial animasi Jepang “One Piece” di sejumlah daerah. Walaupun berasal dari konteks hiburan, pengibaran simbol tersebut dinilai telah menyalahi norma kesusilaan budaya serta mengancam identitas kebangsaan, terlebih bila dilakukan di ruang publik yang seharusnya menjunjung tinggi lambang negara.
Lima Poin Seruan Resmi
Dalam seruan tersebut, Laskar Merah Putih menyampaikan lima butir pernyataan yang menggambarkan sikap tegas organisasi terhadap isu ini:
- Penolakan terhadap semua bentuk pengibaran bendera selain Merah Putih di ruang publik yang berpotensi mengganggu kehormatan simbol negara
- Larangan keras terhadap bendera “One Piece” dan sejenisnya yang dinilai dapat merusak semangat nasionalisme.
- Ajakan kepada masyarakat, khususnya kalangan muda dan komunitas penggemar budaya asing, untuk tetap mematuhi norma hukum dan etika bangsa.
- Instruksi organisasi kepada seluruh jajaran Laskar Merah Putih untuk aktif mengedukasi masyarakat dan melaporkan potensi pelanggaran.
- Imbauan kepada aparatur negara dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang publik dari penyalahgunaan simbol yang tidak sesuai dengan identitas nasional.
Seruan Nasionalisme, Bukan Represi Ekspresi
Dalam penutupnya, HM. Arsyad Cannu menekankan bahwa seruan ini bukan bertujuan membungkam kebebasan berekspresi, namun lebih kepada menjaga tanggung jawab kolektif terhadap nilai-nilai kebangsaan.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk mencintai budaya luar, tapi harus ada batas dan etika. Merah Putih adalah harga mati. Tidak boleh ada simbol lain yang menyaingi keberadaannya, apalagi di momentum sakral kemerdekaan bangsa,” tegasnya.
Seruan ini menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya arus globalisasi dan budaya populer, identitas nasional tetap harus dijaga. Pengibaran Merah Putih bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan manifestasi dari rasa cinta tanah air dan penghargaan atas perjuangan para pahlawan bangsa.
Penegasan Organisasi
Laskar Merah Putih, sebagai organisasi kemasyarakatan yang berdiri di atas prinsip nasionalisme dan pengabdian terhadap NKRI, menyatakan siap mengawal setiap jengkal tanah air dari bentuk degradasi nilai, termasuk dalam hal penghormatan terhadap lambang negara.
MERDEKA! MERDEKA! MERDEKA!
NKRI HARGA MATI — MERAH PUTIH SELAMANYA BERKIBAR DI BUMI PERTIWI!





