Lapas Kerobokan Terus Lakukan Deteksi Dini Cegah Gangguan Kamtib

Filesatu.co.id,  Kerobokan – Bali | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IlA Kerobokan terus konsisten menunjukan komitmennya dalam melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, salah satunya dengan melakukan upaya Deteksi Dini.

Kegiatan yang dilaksanakan yaitu menggelar razia/penggeladahan di kamar hunian warga binaan, pemeriksaan terhadap badan/barang yang akan masuk serta melakukan perawatan fasilitas keamanan berupa pemeriksaan gembok dan pintu pengaman. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya antisipasi mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Bacaan Lainnya

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif yang dilakukan Lapas Kerobokan untuk menjaga serta mencegah gangguan Kamtib dan memastikan situasi tetap dalam keadaan aman kondusif.

“Kami akan terus berkomitmen secara penuh untuk melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan dan gencar melakukan penertiban terhadap barang-barang terlarang, guna mewujudkan “ZERO HALINAR” (Handphone, Pungli dan Narkoba) di Lapas Kerobokan”, jelas Kalapas dengan tegas.

“Kegiatan ini tentunya bagian dari implementasi instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) tentang 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu : Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum, ditambah Back to Basic (Prinsip Dasar Pemasyarakatan)”, imbuhnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Lapas Kerobokan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban didalam Lapas.

“Saya sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Lapas Kerobokan dengan terus melakukan upaya Deteksi Dini serta mencegah potensi gangguan keamanan dan menciptakan lingkungan yang tertib”, ungkap Pramella.

Melalui kegiatan ini diharapkan Lapas Kerobokan dapat menjadi tempat rehabilitasi yang lebih baik bagi warga binaan yang sedang menjalani masa pidana, serta meminimalisir potensi gangguan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

 

Laporan  : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *