Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing yang bermasalah atau melanggar aturan Keimigrasian. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menindak tega untuk membuat nyaman dan aman di Bali. Selasa (4/4/2023).
Kali ini WNA asal Amerika Serikat RK (46) sengaja dideportasi ke negara asal dengan pengawalan ketat petugas. Sebelumnya RK telah diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam pengawasan
keimigrasian di wilayah Denpasar karena masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan pada bulan Maret tahun 2020.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan terbukti melewati batas waktu izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 (enam puluh) hari.
Dengan begitu RK dikenakan tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dini hari tadi pukul 01.00 WITA yang bersangkutan dideportasi melalui
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Phillipine Airlines dengan rute penerbangan Bali – Manila – New York dengan dikawal secara ketat oleh petugas.”, terang Tedy Riyandi Kepala Kantor Imigasi kelas 1 TPI Denpasar.
Tedy menambahkan bahwa para WNA yang overstay berpotensi mengancam
keamanan dan ketertiban di Indonesia, serta dapat merugikan masyarakat dan
perekonomian Indonesia sehingga perlu diambil tindakan tegas.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian,
termasuk overstay. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan,” tegas Tedy.
Lebih lanjut, Tedy menyebutkan bahwa pihaknya terus memantau dan
melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali.
”Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Laporan : Bentar