FILESATU.co.id, Bali | Kantor Keimigrasian Kelas 1TP I Denpasar Bali menerima seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Kepolisian Resor Kota Denpasar pada hari Rabu (14/6/2023).
Diketahui bahwa WNA tersebut telah mengganggu ketertiban umum dengan melanggar peraturan lalu lintas dengan mengenderai angkutan kota (angkot) tanpa disertai izin mengemudi yang sesuai.
Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal diketahui orang asing tersebut berinisial JBM (35), berkewarganegaraan Amerika Serikat, berjenis kelamin laki-laki, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing.
Hal ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum terkait pengawasan orang asing di Bali.
“Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan sudah diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan segera kami berikan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian.
“Rencananya akan kami laksanakan hari ini sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,”pungkasnya.
Laporan : Benthar