Labkesda Keluarkan Surat Keterangan Bebas Napza, Askun Sebut Gegabah dan Salah Kaprah

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Pemerhati dan Pengamat Pemerintahan H. Aep Agustian, SH, MH
Pemerhati dan Pengamat Pemerintahan H. Aep Agustian, SH, MH

Filesatu.co.id, KARAWANG | LABORATORIUM Kesehatan Daerah (Labkesda) berfungsi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, seperti pemeriksaan darah, urine, feses, dan lain-lain. Hasil pemeriksaan ini dapat membantu dokter dalam mendiagnosis dan mengobati pasien. Labkesda sendiri ada dibawah naungan Dinas Kesehatan

Pasca UPTD Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) Kabupaten mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) atau surat keterangan bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya) mendapat kritikan dari Pemerhati dan Pengamat Pemerintahan Asep Agustian, SH, MH.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, UPTD Labkesda dinilai gegabah mengeluarkan Surat Keterangan Tersebut, menurutnya secara aturan, surat bebas NAPZA hanya boleh dikeluarkan oleh RSUD atau BNNK dengan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika). Pihaknya meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk mengevaluasi keberadaan UPTD Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah).

“Apa urgensinya Labkesda mengeluarkan surat keterangan bebas NAPZA. Padahal itu kan kewenangannya RSUD atau BNNK. Saya minta bupati untuk mengevaluasi semua itu. Apa hubunganya Labkesda dengan narkotika?. Itu kan sudah menyalahi fungsinya,” Pria yang akrab disapa Askun ini, Selas 21 Januari 2025.

Kelemahan Labkesda jelasnya, mengeluarkan surat keterangan bebas NAPZA adalah dimana surat tersebut tidak akan sepenuhnya benar. Karena seorang pengguna narkoba bisa saja membuat surat keterangan bebas NAPZA, dengan cara mengosongkan beberapa hari sebelum ia melakukan tes urine.

“Setelah dinyatakan bebas NAPZA, tidak menutup kemungkinan maka seseorang tersebut bisa menggunakan narkotika Kembali,” tegas Askun.

Masih kata Askun, hal ini berbeda dengan yang dilakukan BNNK. Karena selain melakukan tes bebas narkoba (tes urine), BNNK juga memiliki riwayat catatan kriminal seseorang tentang narkotika. Sehingga apabila melalui tes urine dinyatakan negatif narkoba, maka belum tentu seseorang tersebut bisa mendapatkan SKHPN, ketika masih ada catatan kriminal tentang penggunaan narkotika.

“Jadi saya pikir yang memiliki kewenangan dengan NAPZA itu ya BNNK, bukan Labkesda. Kalau Labkesda ya hanya berhubungan dengan pelayanan kesehatan saja, bukan berhubungan dengan NAPZA. Ini sudah salah kaprah,” kata Askun.

Pada kesempatan tersebut, menurutnya jika berbicara tes urine bebas narkoba, Askun meminta semua pejabat di lingkungan Pemkab Karawang untuk kembali diperiksa. Karena hal ini penting untuk kembali menegaskan bahwa pejabat Karawang juga bebas dari narkoba.

“Yang meriksanya ya BNNK yang memiliki kewenangan dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan oleh Labkesda,” sindirnya.

Askun menjelaskan berdasarkan informasi yang didapatkan, mencatat jika setiap harinya Labkesda bisa menerima layanan pembuatan surat bebas NAPZA minimal 500 orang dengan biaya Rp 175 ribu/orang. Pertanyaanya, apakah semua anggaran tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya minta Aparat Penegak Hukum (APH) juga memeriksa itu. Coba cek PADnya berapa?. Karena saya meyakini pasti ada permainan,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan