FILESATU.co.id, Banyuwangi | Polemik sertifikat ganda dan tragedi penolakan oleh pihak panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi terhadap salah satu warga Dusun Setembel desa Gambiran Kecamatan Gambiran, bernama Tumiran masih terus menyisakan persoalan dan Dia terus berjuang tanpa mundur hingga berkomunikasi kepada Ombudsman dan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Baca lainnya;
Di Surati Kementrian ATR/BPN, BPN Banyuwangi Diminta Segera Menindaklanjuti Permasalahan Warga
Kejadian yang dialami Tumiran saat Pemdes Gambiran mendapat program PTSL tahun 2019, menurutnya bahwa obyek tanah miliknya yang diadukan ditolak, padahal obyek sama dan kasusnya juga sama, namun mengapa milik orang lain diterima.
Atas persoalan itulah, penilaian warga terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi dianggap kurang energik dalam menangani suatu persoalan pada tingkat warga hingga muncul penolakan sepihak.
Pernyataan itu juga ditegaskan Tumiran bahkan persoalan tersebut sudah sejak tahun 2019 hingga sampai sekarang belum pernah ada tanggapan oleh pihak BPN Kabupaten Banyuwangi.
Bahkan menurutnya sudah puluhan kali berkirim surat terhadap BPN Banyuwangi akan tetapi belum pernah secuilpun mendapat surat balasan. Berharap ada solusi, namun belum terselesaikan masih nihil, akhirnya nekat berkirim surat ke Ombusdman dan Kementrian ATR/BPN Jakarta setelah tidak pernah direspon pihak BPN Kabupaten Banyuwangi.
“Saya berkirim surat ke Ombudsman dan Kementrian saja direspon dibalas, ini saya sudah puluhan kali belum mendapat yang namanya surat balasan dari BPN Banyuwangi, padahal saya warga Banyuwangi asli,” kata Bang Tomi sapaan akrab Tumiran saat ditemui FILESATU.co.id. Minggu (17/9/2023).
Dikisahkan Bang Tomi, kejadian sampai berkirim surat ke Ombudsman dan Kementrian meminta ada penyelesaian dan memperjuangkan hak, kemudian juga membantu 140 warga pemohon.
Alhasil pada tanggal 25 Agustus 2023 mendapat surat tembusan dari Kementerian yang tertuju BPN Banyuwangi.
“Kami juga mendapat surat tembusan dari Kementrian ATR/BPN yang inti dari surat tersebut BPN Banyuwangi ditegur untuk segera menyelesaikan,” kata Bang Tomi.
Menurut Bang Tomi, setelah surat diterima semua pihak tentu BPN Banyuwangi berkirim segera surat balasan disertaii laporan tentang kasus sertifikat kemudian tinggal surat tembusan dari BPN Banyuwangi.
”Kita sampai batas satu bulan di tanggal 25 September 2023, jika tidak ada kabar da belum mendapat surat balasan maka saya akan melaporkan karena kami sudah jenuh tidak ada tindakan dari BPN Banyuwangi,” tegas Bang Tomi.
”Data kami lengkap, jika ada yang salah siap dilaporkan balik, sudah siap kalaupun penjara siap,” gerutu Bang Tomi sambil menunjukan seabrek berkasnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah pihak BPN Banyuwangi Mardi Siswoyo, A.Ptnh., M.M selaku Kepala Sub bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan kabupaten Banyuwangi menyampaikan bahwa untuk pengurusan surat balasan ke Kementerian ATR/BPN akan dimaximalkan dan segera terselesaikan.
“Besuk dimaksimalkan untuk diselesaikan tanggapan terhadap surat dari Kementerian ATR / BPN,” ujar Mardi membalas konfirmasi media ini.
Mardi juga pernah menjelaskan terkait sertifikat ganda milik warga desa Gambiran juga sudah dilakukan pemblokiran”secara otomatis sudah dilakukan pemblokiran,”pungkasnya.