Kurang Dari 24 Jam Polres Jember Ungkap Pembunuh Janda Di Kecamatan Tanggul

Filesatu.co.id, Jember | Polres Jember kurang dari 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Senin (9/12/2024).

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uwais Al-Qarni dalam konferensi pers menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang ditemukanya mayat wanita di Dusun Krajan, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), lanjut AKP Abid Uwais AL-Qarni, polisi menemukan tanda-tanda yang mencurigakan, termasuk luka serius pada tubuh korban.

Korban diketahui bernama Muslima (55), warga Desa Kombina, Kecamatan Tanggul. Sedang Pelaku pembunuhan bernama Suri bin Alm. Durahim (73), warga Desa Papitran, juga dari Kecamatan Tanggul.

“Pelaku berhasil diamankan di rumah anaknya di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, saat mencoba melarikan diri menggunakan bus,” ungkapnya.

Barang Bukti Yang berhasil diamankan di lokasi kejadian, satu buah kapak, satu buah bantal, satu buah celana dan Satu sarung kotak-kotak.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membunuh korban dengan cara membacok kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kapak hingga korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat,” terang AKP Abid Uwais Al-Qarni.

Kasat Reskrim Polres Jember Menambahkan, bahwa pembunuhan ini terjadi karena didasari rasa sakit hati pelaku terhadap korban, yang sering menolak ajakan pelaku untuk menikah secara siri meski hubungan keduanya cukup dekat.

“Korban, yang rutin mengunjungi rumah pelaku dua hari sekali, kerap menerima bantuan uang dari pelaku. Namun, ketika pelaku mengutarakan niat menikah secara siri, korban selalu menolak, yang akhirnya memicu amarah pelaku,” urainya.

Dengan kerja keras tim Polres Jember, imbuh AKP Abid Uwais, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Pelaku kami tangkap di rumah anaknya di Lumajang tanpa perlawanan, dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Jember. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Abid Uwais. (Tgs).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *